15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tekan Angka Covid 19, Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam

2 min read
Pemkot madiun

INTIPOS | MADIUN KOTA – Untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 menjelang libur akhir tahun dan menyambut Tahun Baru, Pemerintah kota (pemkot) Madiun mengeluarkan kebijakan, khususnya pada malam pergantian tahun.

Aturan yang di laksanakan berupa pemberlakuan jam malam terhadap akses masuk kota Madiun bagi warga luar atau pun para pelancong yang akan berkunjung ke kota berjuluk Kota Pendekar tersebut.

“Kita akan berlakukan jam malam selama masa liburan akhir tahun, untuk akses masuk Kota Madiun akan saya tutup mulai Pukul 22.00 WIB bagi pelancong, atau masyarakat luar Kota Madiun,” ujar Maidi Walikota Madiun kepada pewarta, Selasa (23/12/2020).

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

baca juga : Cegah Penyalahgunaan Anggaran, Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Siattinge Monitoring Penggunaan Dana Desa

Lebih lanjut Walikota menyampaikan untuk kawasan Pahlawan Street Center, ada penetapan batas waktu hingga Pukul 20.00 WIB, seluruh kendaraan dilarang melintas di jalan protokol tersebut.

“Kalau hanya jalan-jalan itu boleh,tapi tidak boleh bawa kendaraan,”tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini dilaksanakan untuk mencegah gelombang pengunjung pada malam tahun baru, serta menjadi upaya pemkot menekan angka penularan covid -19 di wilayah nya.

baca juga : https://siberindo.co/23/12/2020/lutfi-dilantik-bianca-jadi-sorotan-publik-cantik/

“Untuk tahun ini Pemkot Madiun tidak menyelenggarakan kegiatan khusus pada malam pergantian tahun. Saya berharap masyarakat turut melakukan hal serupa untuk menekan prnularan virus corona,”Imbuhnya.

Baca Juga  Nikmati Keindahan Alam dan Kuliner Lezat di Sungai Kakap dengan Kapal Motor Wisata Muare Kakap

Terkait perayaan Natal, pemkot Madiun telah mengeluarkan Surat Edaran Khusus. Terutama, penerapan 3 M dan Protokol Kesehatan dilingkungan G iaereja, serta menghimbau jemaat dari luar kota Madiun untuk menyertakan surat keterangan swab atau repid test dengan hasil negatif.

“Dimasa Pandemi ini untuk perayaan Natal dan Tahun Baru ini dapat berjalan lancar. Serta tidak menimbulkan cluster covid-19 baru di kota pendekar,”tandasnya. (tyo)