Lapas Medan Ikuti Sosialisasi Penguatan Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi
2 min readMEDAN | INTIPOS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan sebagai jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut hadir secara virtual dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu, Senin (25/3/3034).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Dalam arahannya menyampaikan,”
Saya tegaskan kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Meski di tahun 2023 laporan terkait hal ini NIHIL, kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan gratifikasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan,” terangnya Kakanwil.
Penerimaan gratifikasi dapat membuka peluang terjadinya korupsi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Seluruh insan Pengayoman di Sumatera Utara saya ajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku anti-korupsi,” tambahnya.
Diikuti secara Virtual di Aula Lapas Kelas I Medan, turut hadir Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian dan jajaran Kepala Bidang, Kepala Seksi, JFT dan JFU serta pegawai Lapas Kelas I Medan. Anggota UPG pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ridha Faridha Djoyo, Analis Laporan Hasil Pengawasan dan Ibu Puji Hayati, Analis Pengaduan Masyarakat hadir virtual menjadi narasumber pada penguatan ini.(ebi)