Kapolres Pacitan: Masyarakat Yang Melanggar Prokes Dan 3 M Akan Ditindak Tegas
2 min readINTIPOS | PACITAN – Semakin bertambahnya kasus positif Covid 19 di Kabupaten Pacitan serta mendekati libur akhir tahun, Menanggapi hal tersebut jajaran Polres Pacitan akan nenindak tegas masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (prokes).
Hal tersebut di tegaskan Kapolres Pacitan, Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Pacitan, bagi masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan akan di tindak tegas.
baca juga : Jelang Natal Dan Tahun Baru, Jajaran Polres Pacitan Gelar Oprasi Lilin Semeru 2020
“Yang pertama akan kita ingatkan sambil di video, ini mau tidak mau harus di terima, Namun jika mereka nekat melanggar protokol kesehatan lagi, naka kita akan proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku, Jangan sampai karena satu orang, bisa membahayakan lainnya,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada pewarta usai Apel Gelar Pasukan Oprasi Lilin Semeru 2020, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut Wiwit Ari mengatakan, Pelanggaran yang dimaksud adalah, bagi masyarakat yang tidak disiplin 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak, serta yang melanggar protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau pun berkerumun dimanapun maka kita ingatkan dan dibubarkan, namun jika masih nekat dia kena Undang-undang soal karantina dan protokol kesehatan juga,”tegasnya.
baca juga : https://siberindo.co/21/12/2020/polisi-gulung-komplotan-pembuat-surat-rapid-tes-palsu/
Terkait libiran dan perayaan malam tahun baru 2021, yang biasanya dirayakan para pemuda dan masyarakat, Kapolres juga melarang untuk kegiatan acara tersebut.
“Kita melarang terkait perayaan pergantian tahun, hal ini sudah kami sampaikan kepada Pemkab Pacitan. Ingat Covid-19 di Pacitan ini masih terus bertambah sehingga untuk tahun ini perayaan pergantian tahun di tiadakan,”tandasnya.(tyo)