16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gubsu Tetap Ingatkan 3M pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021

2 min read

INTIPOS | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mengingatkan warganya agar tetap disiplin terhadap 3M dan protokol kesehatan (prokes) pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penegasan yang disampaikan Gubsu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Rabu (16/12/20) ini guna mengantisipasi kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Disiplin 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menerapkan perubahan perilaku sesuai prokes hendaklah benar-benar dilaksanakan secara komit dan konsekuen.

“Satgas juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan acara perayaan penyambutan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” ujar Irman menyampaikan pesan Gubsu Edy Rahmayadi yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

baca juga : Atalia Ridwan Kamil Buka Pelaksanaan Rapid Test Gratis untuk Perempuan dan Ibu

Dikemukakan Gubsu mengimbau seluruh masyarakat Sumut untuk menjaga suasana kondusif. Bagi umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khidmat, dengan menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Sementara itu dalam Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi, menurut Irman, juga masyarakat diimbau membatasi perjalanan ke luar kota dan sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.

“Tiap daerah juga agar mengantisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah atau daerah zona merah, dengan terlebih dahulu dilakukan validasi surat keterangan sehat sebelum bergabung dengan keluarga,” terang Irman.

Selain itu, katanya, tiap daerah agar menyiapkan tempat isolasi yang cukup, baik di rumah sakit maupun tempat isolasi terpusat lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

baca juga : https://siberindo.co/16/12/2020/kspn-super-prioritas-wujudkan-pariwisata-berkelanjutan/

“Melakukan antisipasi menghadapi potensi bencana alam yang meliputi banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang yang tinggi di laut serta penyeberangan lainnya, sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Dikemukakan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kegembiraan. Namun demikian di tengah suasana pandemi, Gubernur berharap dalam meluapkan kegembiraan mengisi libur masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Yang terpenting adalah awasi diri sendiri dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menetapkan tentang Libur Natal dan Tahun Baru dan pengganti libur Idul Fitri 1441 Hijriah. Dimana untuk libur Natal berlangsung pada tanggal 24-25 Desember lalu tanggal 26-27 Desember ( libur Sabtu dan Minggu). Kemudian libur kembali tanggal 31 Desember cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sementara tanggal 1 Januari merupakan libur Tahun Baru 2021. (intipos/red)