14 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polri Tegaskan Netral di Pemilu Tahun 2024, Ingatkan Jajaran Soal Aturan Bermedia Sosial

1 min read
Polri Tegaskan Netral di Pemilu Tahun 2024, Ingatkan Jajaran Soal Aturan Bermedia Sosial

Polri Tegaskan Netral di Pemilu Tahun 2024, Ingatkan Jajaran Soal Aturan Bermedia Sosial

JAKARTA | INTIPOS.COM Polri melalui Divisi Propam yang merupakan salah satu unsur pengawas di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal, terus berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh Personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengungkapkan, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh Personel kepolisian dalam proses pesta demokrasi.

“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang kepolisian Pasal 28 Ayat (1) dan (2), bahwa Polisi netral,” kata Syahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/12/2023).

Baca Juga  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

Dalam memastikan Personel Polri netral, Syahar menyebut, setidaknya ada pendekatan yang di lakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

“Kita ada preemtif, preventif dan represif,” ujar Syahar.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Di antaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.

“Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” ucap Agus.

Baca Juga  Dorong Anak Muda Berpikir Kreatif Hasilkan Karya Seni, Redwoods Digital Growth Group Hadirkan Gags and Graphics Fair 2024

Dari segi represif, kata Agus, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila di ketemukan adanya pelanggaran.(ebi)