Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Ungkap Kebenaran Kejari Asahan Lakukan Upaya Hukum Kasasi Terkait Vonis Bebas Pemilik Sabu16 Kg

2 min read
Ungkap Kebenaran Kejari Asahan Lakukan Upaya Hukum Kasasi Terkait Vonis Bebas Pemilik Sabu16 Kg

Ungkap Kebenaran Kejari Asahan Lakukan Upaya Hukum Kasasi Terkait Vonis Bebas Pemilik Sabu16 Kg

Asahan | Intipos.com – Terkait vonis bebas yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran atas dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kg oleh terdakwa IS pihak Kejaksaan Negeri Asahan akan melakukan upaya hukum Kasasi.

” Pada prinsipnya kami tetap menghormati putusan pengadilan Negeri Kisaran yang telah memutus bebas terhadap terdakwa Ilham sirait (IS) alias Kecap, mungkin Majelis Hakim dalam perkara tersebut punya penilaian dan pendapat sendiri terhadap itu sehingga harus memutus bebas,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH,MH melalui Kasi Intel Aguinaldo Marbun, SH,MH saat dikonfirmasi Intipos.com Rabu,(16/8/2023).

Baca Juga  Buka MTQN ke 57,Bupati Asahan Tegaskan Jadilah Generasi Qur'an Berkualitas

Aldo juga mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut mati terdakwa Ilham Sirait Alias Kecap. Begitu jg terhadap terdakwa yang merupakan splitan dari perkara Ilham Sirait alias Kecap yaitu Andi dan Nanda.

Selanjutnya Aldo juga mengatakan  barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat 16kg untuk perkara Ilham Sirait alias Kecap adalah barang bukti yang sama dengan perkara Andi dan Nanda yang sebelumnya sudah di putus oleh Majelis Hakim yang sama, dimana barang bukti tersebut telah di musnahkan sebagian besar pada saat penyidikan, hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga  Curhatan Netizen Bikin Rutan Klas IIB Tanjung Pura Jadi Sorotan, KPR : Sudah Dilakukan Tes Urine?

“Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum Kasasi, sisanya kami kembalikan kepada masyarakat, biar masyarakat sendiri yang menilai,

kami mohon doanya agar kebenaran cepat terungkap.” ucap Aldo.

Sungguh sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan Humas Pengadilan Negeri Kisaran Antony Tripolta, SH tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Intipos.com melalui pesan WhatsApp terkait vonis bebas terdakwa IS atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kg. (Intipos.RS)