Hendri Sinaga Gugat Pemko Siantar Soal Penagihan PBB Kadaluarsa
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Polemik panjang soal gugatan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terus bergulir menunggu kepastian hukum.
Hal itu diungkapkan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dr. Henry Sinaga, SH., SpN., MKn, selaku pelapor usai menghadiri gelar acara di ruang Sat Reskrim Mapolres Siantar, Kamis (10/8/2023) Jam 11.00 WIB.
Disebutkannya, perkara ini bermula ketika masyarakat (wajib pajak) hendak membayarkan PBB tahun 2022 di Bank Sumut. Apesnya, disitu pihak loket bank sumut mewajibkan masyarakat membayarkan tagihan PBB selama 25 tahun seraya mengeluarkan bukti daftar tunggakan sejak tahun 1995 silam.
“Otomatis masyarakat kala itu berontak dan sempat terjadi keributan. Kan pemungutan PBB itu sudah kadaluarsa, apalagi sudah lebih dari 25 tahun, secara hukum itu sudah melanggar aturan. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah itu dijelaskan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui batas waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. PBB diatas 5 tahun bebas denda. Hak tagih hilang, yang ada itu pemutihan, itulah peraturan hukum yang ada,” papar Hendri.
Menurutnya, penagihan yang diwajibkan Bank Sumut kepada maayarakat tersebut atas perintah dari pihak Pemko Siantar sehingga terjadinya indikasi pelanggaran hukum yang membuat masyarakat resah.
“Pastilah itu atas perintah dari Pemko Siantar. Kalau tidak ada perintah, apakah berani pihak Bank Sumut mengeluarkan surat tagihan dari tahun 1995 itu?. Yang perlu dipertanyakan kemana larinya dana tersebut, apakah disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau kemana kan kita tidak tahu,” tegasnya.
Sejauh ini, sambung Hendry, penyidik kepolisian sudah memeriksa 6 komponen pihak pemko siantar seperti, Dispenda, BPKAD, Inspektorat, Kabag Hukum, Kantor Pajak Pratama dan termasuk saya sendiri sebagai pelapor.
“Laporan saya ini sudah berlangsung setahun sejak tanggal 4 juli 2022 dan baru kali ini digelar perkara. Itupun tadi waktu gelar perkara penyidik tidak bicara ke arah substansi dan materi, mereka hanya meminta tanggapan saya sebagai pelapor. Ketika saya tanya berapa banyak pajak kadaluarsa yang telah dikutip mereka tidak menjawabnya,” sambungnya.
Dikatakan Henry, nantinya penyidik akan mengabarkan siapa saja yang terlibat (akan jadi tersangka) setelah perkaranya naik ke penyidikan, karena saat ini Henry sedang menunggu kepastian hukumnya. Secara universal laporan ini mengatasnamakan masyarakat kota siantar dan berharap perkara ini cepat diproses.
“Apapun keputusannya, kalau lanjut saya panggil lagi nanti, tapi kalau tidak lanjut pasti kita akan kasih alasannya kenapa tidak dilanjut, jadi kita tidak putus disini dan harus terang ini perkarnya. Seharusnya wali kota lah mikirkan rakyatnya bukan saya, ini kan tidak, disini saya yang berjuang memenuhi hak rakyat,” pungkasnya. (Srgh)