15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Fajar Ramadhan Medan Johor bersama 10 Masjid Lainnya

2 min read
Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Fajar Ramadhan

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Fajar Ramadhan

Medan | Intipos.com – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto secara resmi menyerahkan langsung Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Fajar Ramadhan Jalan Karya Wisata Medan Johor Kota Medan.

Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf tersebut diterima oleh Oloan Pasaribu SH atas nama Nazir Wakaf di Masjid Fajar Ramadhan, Kamis (20/7) siang, disaksikan Ketua BKM Drs Ir H Amir Syarifuddin Nasution MM.

Sejumlah pengurus BKM maupun jamaah Masjid yang lokasinya di Komplek Johor Indah Permai II dan Komplek Taman Johor Baru Medan tersebut juga hadir memeriahkan acara ini.

Nazir Wakaf Fajar Ramadhan bersyukur ke hadirat Allah SWT pengurusan sertifikat berjalan lancar.

Mereka adalah Ketua Syahroni Hidayat, Sekretaris Aslen SThI MA, Bendahara Dedi Yuliaroni Telaumbanua ST dan para anggota Oloan Pasaribu SH, H Syahdan Ridwan Siregar SE MBA, H Norman Arief, Aswin, Tengku Tino Amerikano SE dan Ricky Maliki Putera Asmara Sinaga SH.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Menteri menyerahkan sertifikat tanah wakaf tersebut didampingi Walikota Medan Bobby A Nasution dan pejabat BPN lainnya.

Pada acara di Masjid Fajar Ramadhan Medan Johor ini Menteri ATR menyerahkan sertifikat kepada 11 masjid di Medan.

Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tanah wakaf bermanfaat untuk memberi kepastian hukum untuk tempat ibadah.

“Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah untuk tempat ibadah,” ujarnya.

Menurut Hadi, rata-rata tanah-tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla sudah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak puluhan tahun lalu.

Selama ini pesantren, masjid dan musholla tersebut masih dalam status mengambang untuk kepastian hukumnya, karena status hak tanahnya masih belum resmi.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan syiar agama.

“Saya juga berpesan agar tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk kita bantu dan pengurusannya tanpa biaya,” kata Hadi.

Pada tahun 2024, lanjutnya, diharapkan tanah-tanah wakaf di Indonesia sudah selesai disertifikatkan semuanya.

“Tadi yang kita serahkan 11 sertifikat tanah wakaf secara simbolik, tapi yang sudah kita selesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf,” kata Hadi.

Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah. (RR)