Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Sita 3 Boks Berkas Usai Geledah Kantor Bawaslu OKUT

2 min read
Kejari Sita 3 Boks Berkas Usai Geledah Kantor Bawaslu OKUT

Kejari Sita 3 Boks Berkas Usai Geledah Kantor Bawaslu OKUT

OKU Timur | Intipos.com –  Tim penyidik Kejari OKU Timur Provinsi Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 09.40 WIB.Tim penyidik Kejari itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Bawaslu OKU Timur.

Hasil dari pantauan di lokasi, tim penyidik datangi kantor Bawaslu OKU Timur di jalan Merdeka Terukis Rahayu Kecamatan Martapura. Tim penyidik langsung amankan lokasi dan wartawan pun tak di bolehkan ikut masuk ke dalam kantor Bawaslu sampai Tim selesai melakulan penggeledahan sekitar pukul 13.40 WIB.

Dari luar terlihat tim penyidik memeriksa tiap ruangan mulai dari ruangan Komisioner, ruang bendahat dan ruang Koordinator Sekretariat (Korsek). Tim sempat terkendala karena pintu ruangan terkunci, karena beberapa Komisioner dan staf sedang berada di Baturaja, tapi tidak menghalangi niat tim penyidik untuk lakukan penggeledahan.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Susu Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Pemuda, Empat Pelaku Diamankan

Terlihat, Tim saat keluar dari kantor Bawaslu, Tim penyidik berhasil membawa barang yang disita 3 boks yang diduga berisi sekitar 100 dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur serta berkas yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Keterangan Masintel Kejari OKU Timur Ahmad Arjansyah Akbar didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

“Penggeledahanya dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur senilai Rp16,5 Milyar,” ujar Arjansyah.

Ceritanya, dana hibah itu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

“Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021,” jelasnya.

Baca Juga  Dihajar Warga, Maling Motor Diamankan Polsek Medan Area

Penyelidikan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah ini oleh Banwaslu Oku Timur diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, tapi untuk jumlah kerugian negara itu masih dalam proses.

“Untuk perkembangan penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi. Kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari Ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, diakuinya bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah it, Kejari OKU Timur segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara. “Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera,” pungkasnya. (waluyo)