15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 – 2018

2 min read
Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

MEDAN | Intipos.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina SH ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga, Selasa (16/5/2023) pukul 10.15 WIB.

Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi dana hibah, penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 s/d 2018.

Kasi Intelijen M Junio Ramandre menyebut amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 567 K/Pid.Sus/2023, 23 Februari 2023 menolak kasasi terdakwa Nuzar Carmina.

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu bahwa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023, 15 Mei 2023 menyebut putusan MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa Nuzar Carmina SH.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Tentu, dengan demikian terpidana harus menjalankan amar putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.

“Terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair,” kata Junio Ramandre saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

 

Kemudian, menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp 104.804 020, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun tidak membayar UP maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar UP.

“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan namun hingga saat ini kita masih menunggu itikad baik terpidana untuk membayar UP,” terangnya.

Diketahui, petikan putusan PT Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn, 10 Agustus 2022 sekaligus menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022 dengan terdakwa Nuzar Carmina. (Arv)