Penumpukan Pelanggan Bertentangan Prinsip 3M dan Ubah Laku
3 min readINTIPOS | MEDAN – Masih adanya penumpukan pelanggan yang diistilahkan sebagai konsumen setia di sejumlah cafe dan tempat kuliner jajanan malam di beberapa kawasan Medan dan sekitarnya perlu mendapat perhatian pihak berkompeten.
Pantauan intipos.com, Sabtu (14/10/20) malam di beberapa kawasan food court terutama di kawasan padat pemukiman para pengunjung asyik berkelompok dengan posisi relatif rapat dan jumlah padat dalam satu meja.
Meski mayoritas di wajahnya tampak ada masker namun sebagian tidak pada posisi menutup mulut dan hidung, melainkan hanya tergantung di dagu, padahal tidak sedang makan atau minum.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Medan – Binjai – Deliserdang (Mebidang) Propinsi Sumatera Utara Kolonel Inf Azhar Muliyadi mengakui penumpukan pelanggan di cafe dan hiburan malam bertentangan dengan prinsip 3M dan Ubah Laku.
baca juga : Bertambah 5, Kasus Positif Covid-19 di Asahan jadi 300
Prinsip 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan perubahan perilaku sesuai prosedur kesehatan harus dilakukan secara utuh, bukan secara parsial atau hanya sebagian-sebagian.
“Kalau saya lihat (di cafe-cafe) hampir semua sudah menggunakan masker. Tetapi kami melihat soal aturan jaga jarak di dalam. Masih terlalu padat dan tidak seperti yang pernah kita imbau sebelumnya saat kita patroli yang pertama,” ujar Azhar Muliyadi usai razia protokol kesehatan di sepanjang Ringroad Jalan Asrama, Jalan Gagak Hitam, Jalan AH Nasution dan Jalan Wajir Kota Medan.
Oleh sebab itu Satgas) Covid-19 Mebidang meminta agar pelaku usaha bisa berlaku tegas kepada pelanggan dalam hal disiplin protokol kesehatan. Sebab dari berbagai kafe dan tempat hiburan malam yang pernah didatangi, pengelola mengaku bahwa pengunjung yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah di masa pandemi.
Azhar menegaskan bahwa alasan apapun yang disampaikan pelaku usaha kepada Tim Satgas Covid-19 soal disiplin menjaga jarak, tetap tidak sesuai dengan aturan pemerintah di masa pandemi, dimana jarak interaksi antara satu orang dengan orang lain paling tidak 1,5 meter. Sedangkan beberapa tempat, terlihat penumpukan pengunjung di dalam kafe tanpa ada upaya tegas dari pengelola tempat.
“Kami sudah atur pak, tetapi pelanggan minta kursinya dibuka. Mau disimpan, kita tidak ada gudang di sini,” kata seorang pengelola kafe Ringroad Point di Jalan Gagak Hitam.
baca juga : https://siberindo.co/15/11/2020/azis-syamsuddin-ungkap-penjualan-senjata-organik-sampai-akarnya/
Pelaku usaha Katamso Land di Jalan Brigjend Katamso juga berdalih bahwa mereka mencari makan dengan membantu perekonomian masyarakat. Namun kedatangan Tim Satgas Covid-19 Mebidang ke lokasi tersebut sempat diwarnai perdebatan antara petugas dan pengelola usaha. Bahkan mereka (pelaku usaha) mencoba mengalihkan pembicaraan dengan menyebutkan tempat-tempat yang harus dirazia.
Dari lokasi itu, setidaknya ratusan orang pengunjung memadati tempat dengan jumlah kursi di satu meja mencapai 4 orang lebih. Sehingga Azhar harus menghentikan perdebatan dan menyebutkan bahwa kegiatan razia adalah bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut dengan mengingatkan hingga menindak siapapun yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Azhar menekankan pentingnya sikap tegas pelaku usaha atau pengelola kepada pengunjung, terutama terkait mengatur jarak antara pengunjung agar tidak terlalu dekat. Sebab pelanggan memang harus mengikuti aturan yang ada di kafe atau tempat hiburan. Sehingga menurutnya, kunci penting adalah ketegasan pengelola.
“Kami datang untuk mengingatkan supaya kursinya diatur jangan terlalu banyak tetapi sepertinya aturan itu ada yang tidak diindahkan. Jadi saya tegaskan kembali, jika untuk ketiga kalinya kami datang dan masih seperti ini, mohon maaf tempat kami tutup,” tegas Azhar. (Zulfikar)