Pembobol Uang Rp 129 Juta dari Brankas PT Gratika Ditangkap
2 min read
Pembobol Uang Rp 129 Juta dari Brankas PT Gratika Ditangkap
SERGAI | Intipos.com – Tiga pelaku pembobol uang sebesar Rp 129.584.300 dari brankas PT Gratika berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (4/5/2023) di tempat terpisah Desa Firdaus dan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
“Pelaku yang diamankan, DR (22) seorang karyawan swasta warga Desa Sei Rampah, MGA alias Ga (21) mekanik sepeda motor dan RDP (23) keduanya warga Desa Sei Rampah”, terang Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K ,kepada sejumlah media dalam konferensi pers,Sabtu (6/5/2023) di Lobby depan Mako Polres.
Didampingi Kasat Reskrim,AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K Kapolres mengatakan,kejadian yang merugikan PT. Gratika , agen resmi PT.Telkomsel di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah , terjadi pada Senin (17/4/2023) pagi sekira pukul 08.00 WIB ,ketika Friatna Atmaja (26) salah satu pekerja datang ke kantor dan mendapati pintu belakang kantor sudah terbuka.
Selanjutnya ia masuk ke ruangan kasir dan melihat brankas sudah tidak ada ditempatnya.Friatna Atmaja langsung memanggil DR (23) dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa brankas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000 dan dua buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat.
Friatna dan DR mencoba mencari keberadaan brankas tersebut di sekitaran kantor, namun tidak ditemukan sehingga Friatna melaporkan kejadian tersebut kepada Denny Santosa, Lk,warga Pesantren Desa Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar yang melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resort Serdang Bedagai.Akibat kejadian tersebut pihak PT DLGratika mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300.
Kamis 4 Mei 2023 ,lanjut Kapolres, Kanit I Pidum Sat Reskrim Iptu Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan sudah mengetahui identitas para pelaku.
Tim bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku,pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan DR di Desa Firdaus dari darinya diketahui pelaku tidak sendirian tapi dibantu MGA dan RDP yang ditangkap bersamaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ini para tersangka sudah diamankan ke Mako Polres berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling warna putih ,satu sepeda motor Supra X 125 ,sebuah HP android serta grenda alat pemotong besi.
Kepada ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan (01)
