Diduga Mainkan Proyek Fiktif, Mantan Pegawai ASN Sedot Uang Kontraktor 300 Juta
3 min read
INTIPOS | SIANTAR – Dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan pencurian dana proyek pembangunan sekolah, Jhonri Wilson Purba (42) mantan pegawai ASN disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Siantar yang digelar secara Online, Selasa (10/11) Jam 14.00 WIB.
Mantan pegawai ASN Pemkab Simalungun itu terlibat menjalankan prokyek fiktif dengan merekayasa pembangunan gedung sekolah di kawasan Kota Siantar untuk mengkelabuhi korbannya.
Dalam keterangannya, saksi korban Erwin Siahaan, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.300 Juta. “Awalnya dia (terdakwa) menghubungi saya melalui sambungan telepon untuk menawarkan vendor suatu pengadaan pembangunan gedung sekolah di Kota Siantar. Lalu kami bertemu di Jalan Gereja, samping pangkas Internasional pada bulan Juli 2018 lalu,” ujarnya kepada majelis Hakim.
Dijelaskannya, dirinya diminta menyetorkan dana sebesar Rp.300 juta sebagai uang persekongkolan dengan timbalan sebagai pemenang tender proyek yang memakan aggaran sebesar Rp.5,9 Milyar. “Setelah Ready, saya bersama teman saya berangkat ke Jakarta ke Kantor Kemenag di lantai 6 untuk menandatangani kontrak. Namun sesampainya disana ternyata proyek tersebut belum ada dan masih dalam proses rancangan,” ucapnya.
baca juga : Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja Jalan Melati Divonis 4,6 Tahun Penjara
Disitu saya sudah mulai curiga dan berniat membatalkan kontrak, tapi terdakwa terus berupaya meyakinkan saya dengan bujuk rayu dan janji manisnya dan menjumpakan saya dengan Ketua Yayasan Hartoro Simanjuntak.
“Akhirnya saya memberikan setengah dana Rp.150 juta sebagai uang muka dengan jaminan kwitansi sebagai bukti. Saat itu dia berjanji akan merealisasikan proyek tersebut paling lama akhir tahun 2018 silam. Tapi, nyatanya sampai saat ini proyek tersebut tidak ada dan ternyata fiktif,” katanya dengan nada kesal.
Oleh karena itu, saya melaporkan terdakwa ke Polres Siantar guna menemukan solusi tapi terdawa tidak ada ittikad baiknya. “Kami sempat melakukan somasi tapi tidak ada solusinya, keluarga terdakwa juga mendatangi saya pasca penangkapan, tapi hasilnya pun tak ada. Saya
hanya meminta uang saya dikembalikan itu saja, tapi tidak juga diberikan terdakwa,” jelas korban.
baca juga : Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja Jalan Melati Divonis 4,6 Tahun Penjara
Pengacara Terdakwa, Pondang Hasibuan dan Benny Girsang, kepada terdakwa juga menanyakan soal aliran dana tersebut diberikan kepada siapa saja. “Itu uang yang anda berikan kepada siapa saja?. Sebelum memberikan uang tersebut apakah anda sudah cek dan ricek proyek tersebut?,” tanya Pondang kepada korban.
“Pada akhir Juli 2018 saya setorkan dana sebesar Rp.150 juta kepada teman terdakwa Hermanto Simanjuntak ditempat kami nginap di Hotel Millenium Jakarta, terus pada awal Agustus 2018 dana 100 juta saya setorkan melalui ATM atas nama Yudi Andrian. Selanjutnya, dibulan yang sama juga saya tranfer 50 juta ke ATM atas nama Artur Fernandes,” jelas Erwin.
Disebutkannya, keberangkatannya ke Jakarta hanya untuk meneken kontrak yang telah disepakati. “janjinya kan di Jakarta mau neken kontrak, berarti kan kalau ceritanya sudah neken kontrak berati proyeknya sudah ada, yah saya percaya saja,” katanya.
Sempat laga urat, pengacara terdakwa terlihat kesal dengan jawaban terdakwa. “Yang saya tanyakan itu, sebelum menyetorkan uang itu, anda sudah cek dan ricek belum proyek pengadaan itu!,” tanya Pondang bernada keras.
“Seperti yang saya jelaskan tadi, kami berangkat dari Siantar ke Jakarta hanya untuk menandatangani kontrak, tidak lebih. Tapi sampai disana proyeknya belum ada namun masih dalam proses perancangan,” tandas korban.
baca juga : https://siberindo.co/10/11/2020/enam-tokoh-ini-resmi-jadi-pahlawan-nasional/
“Jangan kau buat kami yang berperspektif sendiri, jawab aja ‘aku belum ada mengeceknya’ gitu aja kok susah kali,” cetus pengacara terdakwa.
“Saya keberatan pak hakim. Pertama, saya dikenalkan sama koko Helmi tukang pangkas di Jalan Gereja, terus soal dana 150 juta itu saya tidak ada menerimanya, itu kwitansi dari Hermanto yang saya tandatangani,” Celetuk terdakwa melalui sambungan Video Confererance (Vidcon) kepada majelis Hakim.
Mendengar ocehan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Danar Dono, sempat geram dan membungkam terdakwa. “Anda diam dulu, itu kau sampaikan nanti saat dimintai keteranganmu,” tegas hakim bernada tinggi.
“Sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan,” tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)
