Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dituding Serobot Lahan SBC, Paradep ‘Melawan’ Tunjukkan Bukti Sertifikat Tanah

3 min read
Polemik bangunan tembok beton pembatas di areal Siantar Bisnis Center (SBC) dengan bus paradep taxi

Polemik bangunan tembok beton pembatas di areal Siantar Bisnis Center (SBC) dengan bus paradep taxi

Pematang Siantar | Intipos.com – Polemik bangunan tembok beton pembatas di areal Siantar Bisnis Center (SBC) yang diprotes penghuni komplek dinilai tak berdasar. Pasalnya, pembangunan tembok diperuntukkan sebagai lapak parkir bus paradep taxi menghindari kerusakan dan kehilangan.

Teranyar, tuduhan yang dilontarkan salah satu penghuni komplek diduga sebagai sentimen pribadi persaingan bisnis. Karena penghuni komplek yang memprotes tidak menghadiri panggilan pihak berwenang ketika dilakukan somasi atas permasalahan yang dipersoalkan.

Paradep, Bos Paradep Taxi Siantar yang ditemui di kantornya Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, Sabtu (11/3/2023) Jam 14.30 WIB, menegaskan bahwa pembangunan tembok pembatas itu dibangun diatas lahan mereka dan itu dibuktikan dengan sertifikat SHM kepemilikan tanah.

“Kalau masalah tembok itu bang, saya rasa itu sentimen pribadi mereka ya. Itu kan kita membangun diatas lahan sendiri, apa salah kita membangun diatas lahan milik kita?. Kalau abang tidak percaya, ini kita bisa kok tunjukkan buktinya (Sertifikat SHM) bahwa itu lahan kita,” ucap Paradep yang saat itu baru pulang berobat dari Kota Medan.

Disebutkannya, tuduhan penghuni komplek yang protes itu tidak berdasar. Pihaknya siap menempuh jalur hukum agar terungkap dimana letak permasalahannya dan tidak menimbulkan persoalan kedepannya.

Baca Juga  Ketua PKK Siantar Tinjau Pemeriksaan Massal Inspeksi Visual Asam Asetat IVA

“Saya sudah membeli lahan itu dari Mata Friska dan kami punya 21 sertifikat diatas lahan itu bang. Kalau mereka keberatan silahkan panggil pihak BPN dan silahkan ukur sendiri biar jelas batasannya. Bahkan beberapa kenderaan penghuni komplek parkir di lahan kita dipersilahkan bang,” katanya seraya menunjuk beberapa minibus terparkir rapi.

Kemudian, untuk persoalan trayek izin operasi bus memasuki wilayah perkotaan, Paradep menerangkan bahwa pihaknya sudah taat aturan karena mereka mengantongi izin antar jemput penumpang yang bebas melewati wilayah perkotaan seperti bus pariwisata pada umumnya.

“Yang pasti kita memiliki izin angkutan pemadu moda dan angkutan khusus bandara makanya cuma kita yang mengantar penumpang ke bandara 24 jam. Persoalannya bang, kalau kami dituduh melanggar aturan, kenapa baru sekarang dipersoalkan, kemana aja selama ini mereka, kan kami beroperasi sudah bertahun tahun,” tuturnya.

Menurutnya, ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang sengaja menyebarkan isu-isu miring soal paradep taxi yang membuat stigma negatif di publik.

Baca Juga  Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

“Kita tidak takut bang karena kita sudah memiliki izinnya. Kalau mau adil kenapa mereka hanya mempermasalahkan kita saja, kenapa mereka tidak mempersoalkan perusahaan lain yang busnya juga melewati area perkotaan, kan jadi pertanyaan juga buat kita,” tegasnya.

Sementara, Kasi Angkutan Jalan Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol menyebutkan bahwa persoalan tembok itu bukan wewenangnya. Pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa permasalahan itu agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk masalah trayek izin operasi memasuki wilayah perkotaan, Tohom menjelaskan bahwa paradep taxi sebenarnya sudah memiliki izin dari OSS namun mereka belum melengkapi persyaratan sesuai dengan permintaan OSS. Dan kalau dilihat perizinan di OSS, daerah operasional mereka itu di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar.

“Karena AKDP itu sebagian tanggung jawab provinsi dan usahanya di kota, inilah yang kita koordinasikan semalam ke Dishub Provinsi dan juga Organda Provinsi tentang hal itu, dan mereka juga berkata nanti untuk mendiskusikannya dulu hal apa yang akan di lakukan bang,” jawab Tohom lewat sambungan seluler. (Arvian)