Ingin Punya Emas, Ending Malah Ditipu Sibuta dari Provinsi Jambi
2 min readINTIPOS | BANYUASIN – Kata Mang Olek dengarnya kepingin ngakak saja, Pasalnya, hari kini masih ada saja orang yang masih bisa dibuli, mungkin kepingin kaya mendadak, akhirnya ratusan juta rupiah uang Pak Ending (66) melayang, diduga ditipu oleh orang yang mengaku orang pintar yang bisa mengambil Emas Murni Batangan yang ada dibawah rumah Korban dikawasan Jalan Talang ilir Rt.03/01 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupate Banyuasin Sumatera Selatan yang kejadianya pada 10 September 2020 yang lalu.
Pak Ending sebagai korban, sepertinya menurut khayalan Mang Olek sangat tertarik dengan bujuk rayu sang dukun tipu berinisial AR (27) sibuta yang datang dari Provinsi Jambi, setelah Pak Ending mencairkan uang tunainya senilai Rp 146 juta dikatakan Sidukun tipu (AR,red) untuk membeli berbagai peryaratanya, karena nantinya akan memperoleh Mas Murni sebanyak 19 Batang, cerita Pak Olek dengan ketawa ngakak saat bercerita dengan wartawan media ini beberapa saat yang lalu.
baca juga : Liburan Awal November, Patuh 3M di Pantai Cermin Menggembirakan
Merasa tidak masuk diakal dan baru sadar dirinya ditipu, Pak Ending akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Talang Kelapa dengan dalih Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan / atau 372 KUHPidana dan itu dasar Pak Ending dalam laporanya LP/B – 243/ X /2020/sumsel/BA/SEK. Tanggal 29 Oktober 2020.
Sibuta dari Provinsi Jambi berdasarkan laporan tersebut, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Talang Kelapa pada Kamis 29 oktober 2020 yang lalu sekira jam 19.00 wib di Jln. Talang ilir Kelurahan Sukomoro masih dikediaman korban dan kemudian dilakukan Pemeriksaan dan proses Sidik, terang Humas Polres Banyuasin.
Masih dari rilis Humas Polres Banyuasin diuraikan modus operandi untuk ngelabuhi korbanya, awalnya pelaku datang kerumah korban, mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati bersama istrinya (DPO).
Beberapa kali melakukan therapy, pelaku mengatakan bahwa di bawah rumah korban terdapat emas dan bisa diambil asalkan bersedia membayar mahar. Dengan rayuan itu korban pun percaya kepada pelaku. kemudian korban menyerahkan beberapa kali uang tunai untuk membeli minyak khusus dengan alasan untuk mengangkat emas yang ada di bawah rumah korban.
baca juga : https://siberindo.co/01/11/2020/tetap-waspada-meski-siklon-tropis-goni-menjauhi-indonesia/
Setelah 5 kali memberikan uang tunai, kemudian oleh pelaku korban diberi batangan emas. Usai menerima Mas itu korban pun baru sadar bahwa emas batangan yang diberikan itu ternyata Mas palsu, korban merasa telah tertipu oleh pelaku dan minta uang miliknya dikembalikan sebanyak Rp 146.000.000,-
Untuk itu info dari Humas Polres Banyuasin, pelaku dan barang bukti berupa 19 batang Mas Palsu yang masing-masing seberat 1 kg itu sampai saat ini masih diamankan di Mapolsek Talang Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Sedangkan istri pelaku sibuta dari Provinsi Jambi masih buron,(waluyo)