15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah Perintahkan Siapapun Meminta Uang Atas Namanya

2 min read
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas S Sitorus menegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas S Sitorus menegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang

Medan | Intipos.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas S Sitorus menegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapa pun untuk meminta uang kepada pimpinan OPD, BUMD termasuk Direksi Bank Sumut.

Hal itu ditegaskan Ilyas Sitorus menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media, Selasa (24/01).

Ilyas lebih lanjut menegaskan bahwa Gubernur memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu.

Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dana ini dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Provinsi Sumatera Utara.

Isu uang setoran ditegaskan Ilyas tidak benar karena Sumut saat ini tengah berbenah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dijelaskannya tengah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi dan langsung mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. M

Terkait adanya isu oknum ajudan Gubernur yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah dimutasikan.

Ilyas menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya bukan lagi ajudan Gubernur sejak  tahun 2021. “Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu biro,” ujar Ilyas.

Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemegang saham mayoritas.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

“Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut.  Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu,” ungkap Ilyas.

Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran yang diberitakan salah satu media.

Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi.

“Kepada media yang memberitakan agar hati-hati bila belum ada fakta masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta,  apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum,” imbuh Ilyas. (01)