15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Camat Medan Deli Intruksikan Sosialisasi Perwal No. 27 Tahun 2020

3 min read

Intipos.com | Medan – Camat Medan Deli menindak-lanjuti Peraturan Walikota (PERWAL) No. 27 Tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Medan, Fery Suhery S.Sos, selaku camat di Kecamatan Medan Deli, mengisntruksi seluruh Lurah di kecamatan Medan Deli untuk melakukan kegiatan sosialisasi PERWAL No. 27 Tahun 2020 kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing. Selasa, (27/10/2020).

Instruksi yang dikeluarkan oleh Fery, tertuang dalam surat dengan No. 440/063, perihal jadwal sosialisasi penerapan peraturan Walikota Medan No. 27 Tahun 2020. Tertanggal 23 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Fery selaku Camat di Kecamatan Medan Deli.

Baca juga Selama Libur Panjang, Satgas Covid-19 Sumut Imbau Masyarakat Hindari Perjalanan Keluar Daerah

Baca juga https://siberindo.co/27/10/2020/pengadaan-vaksin-impor-jangan-jadi-kebiasaan/

Dalam surat tersebut, Fery memerintahkan seluruh Lurah yang ada di wilayahnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, dengan cara sosialisasi keliling menggunakan kendaraan baik roda 2 atau pun roda 4, kepada masyarakat di seluruh lingkungan yang ada di wilayahnya.

Wilayah Kecamatan Medan Deli terdapat 6 Kelurahan, yaitu: Kelurahan Titi Papan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kelurahan Kota Bangun, Kelurahan Mabar dan Kelurahan Mabar Hilir.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut
Surat Intruksi Camat Medan Deli kepada jajarannya
Surat Intruksi Camat Medan Deli kepada jajarannya

Kepada awak media Intipos.com saat
ditemui di ruang kerjanya, Fery menjelaskan,
“Saya instruksikan kepada setiap Lurah untuk melakukan kegiatan sosialisasi di wilayahnya masing-masing. Jadwal kegiatan juga sudah diatur, agar pelaksanaan sosialisasi pengumuman keliling ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang diharapkan, ”

Selanjutnya fery juga mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah, agar semua masyarakat memahami isi dari perwal dimaksud, yaitu tentang adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan 3M, dan selalu menjaga kesehatan baik tubuh dan lingkungan.

“Kita laksanakan sosialisasi dengan cara pengumuman keliling, supaya masyarakat faham dan mengerti apa itu adaptasi kebiasaan baru, dan supaya mematuhi protokol kesehatan covid-19 3M, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.” kata Fery.

Lebih lanjut lagi Fery mengatakan,
“Dalam kegiatan sosialisasi ini, kita tidak hanya melakukan pengumuman saja, tetapi juga akan dilakukan pembagian masker kepada warga yang tidak memakai atau memiliki masker, penyemprotan disinfektan di daerah pemukiman warga, pasar tradisional, rumah ibadah dan tempat yang dianggap perlu.” kata fery pada awak media Intipos.com.

Pelaksanaan sosialisasi akan dilaksanakan selama 36 hari, dimulai pada tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 30 November 2020. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara bergiliran di tiap kelurahan, dilakukan sebanyak 2 kali pada hari yang sama, pertama pada siang hari pukul 14.00 s/d 16.00 wib, dan dilanjutkan kembali malam hari pada pukul 20.00 s/d 22.00 wib.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Berikut jadwal pelaksanaan sosialisasi (pengumuman keliling) Peraturan Walikota Medan No. 27 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 Di Kota Medan untuk Kelurahan se-Kecamatan Medan Deli.

Kelurahan Titi Papan, tanggal:
Oktober 26.
November 1, 7, 13, 19 dan 25.

Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, tanggal:
Oktober 27.
November 2, 8, 14, 20 dan 26.

Kelurahan Tanjung Mulia, tanggal:
Oktober 28.
November 3, 9, 15, 21 dan 27.

Kelurahan Kota Bangun, tanggal:
Oktober 29.
November 4, 10, 16, 22 dan 28.

Kelurahan Mabar, tanggal:
Oktober 30.
November 5, 11, 17, 23 dan 29

Kelurahan Mabar Hilir, tanggal:
Oktober 31
November 6, 12, 18, 24 dan 30.

Berdasarkan pada jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, maka setiap kelurahan akan melakukan sebanyak 6 kali sosialisasi di wilayahnya masing-masing.
(Intipos/sofian)