15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pengelola Restoran dan Cafe di Medan Semakin Patuh 3M dan Ubah Laku Baru

3 min read

INTIPOS | MEDAN – Pengelola restoran dan cafe di Kota Medan sekitarnya sudah semakin banyak yang atas kesadaran sendiri mematuhi 3M dan prinsip Ubah Laku Baru sesuai protokol kesehatan.

Pantauan wartawan intipos.com, Sabtu (24/10/20) malam sejumlah restoran dan cafe termasuk yang sebelumnya sempat diperingati Satgas Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) Propinsi Sumatera Utara semakin disiplin terhadap 3M dan Ubah Laku Baru.

Di sejumlah restoran dan cafe para pengelola menerapkan 3M yakni mengharuskan pengunjung memakai masker, menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun dan mengatur posisi jarak sesuai protokol kesehatan.

Pengelola usaha Shoot Resto Medan Johan mengatakan akan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ke depannya. Hal ini guna mendukung perubahan perilaku baru sesuai protokol kesehatan.

“Kita sebenarnya sudah menerapkannya, ada petugas pengecek suhu di depan, ada tempat cuci tangan, tidak boleh masuk yang tidak mengenakan masker, tetapi petugas juga ada datang mengingatkan kembali untuk jarak antar bangku dan meja, jarak pengunjung. Ke depannya kita akan lebih perhatikan hal tersebut,” katanya.

baca juga : Bikin Resah Warga, R-E Di Ringkus Personil Polsek Padang Tualang

Sedangkan pengelola Soho di lantai 2 Capital Building Jalan Putri Hijau Medan Andi yang sempat mendapat pembinaan oleh Tim Satgas Propinsi Sumut mengatakan menerima teguran terhadap mereka tentang protokol Covid-19 dan berkomitmen memperbaikinya lebih baik ke depan.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

“Kami menerima dan memperbaikinya ke depan menerapkan protokol kesehatan lebih baik lagi di tempat usaha kami,” kata Andi.

Sementara itu pengelola usaha Holy Wings Medan bukan hanya sudah menerapkan protokol kesehatan melainkan juga mendapat pujian dari Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Azhar Muliyadi yang memberi apresiasi baik.

Tempat hiburan malam ini menerapkan protokol kesehatan dengan baik dimulai dari pembatasan jumlah pengunjung, susunan kursi dan meja yang berjarak, serta fasilitas cuci tangan dan pendeteksi suhu tubuh. Pengunjung di tempat hiburan malam ini juga tidak ada yang tidak mengenakan masker.

“Saya berterima kasih kepada pengelola dan juga pengunjung karena mau menerapkan protokol kesehatan. Pertahankan ini dengan baik karena saat ini dengan cara ini Insya Allah kita bisa menghentikan penyebaran Covid-19,” kata Azhar.

baca juga : https://siberindo.co/25/10/2020/gempa-bumi-berkekuatan-59-terasa-sampai-jogja/

Sejumlah tempat usaha lainnya yang juga sudah menerapkan protokol kesehatan antara lain tempat hiburan malam seperti Hi5H, D’Tonga Rooftop, Beer Corner dan Foodcourt Mega Park.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Azhar Muliyadi mengatakan tempat usaha tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan dan hendaklah senantiasa disiplin dan komit. “Pengelola telah memenuhi protokol kesehatan di tempat usahanya,” kata Azhar di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut di Medan.

Sementara itu pengelola Mega Park Steven mengemukakan akan terus menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Karena omset mereka sempat menurun setelah Tim Satgas Covid-19 Mebidang sempat melakukan pembinaan menutup tempat usaha mereka selama satu minggu.

“Satu minggu ditutup tentu itu bagi pengusaha sangat terasa dan setelah itu juga ada penurunan pengunjung. Kami tentu tidak ingin lagi hal ini terulang. Jadi kita akan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” terang Steven.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengemukakan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satgas adalah dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (01/intipos)

 

Teks :

 

Salah satu fasilitas mencuci tangan yang tersedia di tempat usaha untuk pengunjung