Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

SMA Negri 2 Pacitan Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok Di Lingkungan Sekolah

2 min read

Pacitan | Intipos.com – Untuk melatih dan membentuk kedisiplinan, SMAN 2 Pacitan terapkan aturan zona bebas asap rokok di lingkungan sekolah.Hal tersebut juga sesuai Peraturan Bupati Pacitan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.

Kepala Sekolah SMA Negri 2 Pacitan Sugiyono, M.Pd menjelaskan, guru adalah bagian terdepan dalam penegak aturan yang harus dapat menjadi figur teladan bagi siswa demi berjalannya sebuah regulasi.

“Ya justru yang harus ditekankan itu ke gurunya, karena semua sekolah di Indonesia pasti punya guru yang merokok, dan kalau gurunya saja tidak taat bagaimana bisa memberi contoh baik kepada anak didiknya,”ucapnya kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dijelaskanya, aturan dilarangnya merokok di wilayah sekolah sesuai Perbub Pacitan Nomor 41 tahun 2022, jadi pihak sekolah menerapkan aturan dengan menyasar ke semua warga sekolah, baik siswa, tenaga pengajar, pegawai, maupun petugas kantin.

“Ya semua harus nurut, selain ini sebagai upaya melatih disiplin juga sesui aturan yang sudah di keluarkan oleh Bupati Pacitan,semua harus patuh,kalau ketahuan bakal dipanggil langsung menghadap Kepala Sekolah,”ujarnya.

Giyonobmenegaskan, bahwa sekolah memang sudah sepatutnya steril dari asap rokok, sesuai intruksi Dinas Pendidikan dan Kemendikbud dan sekarang di perkuat lagi perbub Pacitan.

“Ya jelas sekolah harus bebas dari asap rokok, kami juga sistemnya mengikuti instruksi dari atas, baik dinas atau kementerian dan Bupati Pacitan,”tegasnya.

Ia mengaku, penerapan aturan ini sangat tegas dan diawasi langsung oleh Kepala Sekolah. Bagi guru dan pegawai yang kedapatan merokok akan langsung diberi peringatan oleh Kepala Sekolah, dan bila sekolah mendengar ada siswa yang merokok di lingkungan sekolah maka siswa terkait akan diberi peringatan hingga dua kali, jika melanggar untuk ketiga kalinya maka akan diberikan surat pemanggilan orang tua.

Dirinya berharap, aturan semua sekolah di Indonesia tidak hanya menjadi tulisan kosong yang dipajang di setiap sudut sekolah tanpa adanya ketaatan, harus ada kesadaran untuk menaati, dan dalam hal ini guru merupakan pihak paling strategis untuk dapat menjadi teladan bagi siswanya.

“Ya guru harus taat aturan, kalau gurunya taat kan gak ada alasan lagi untuk siswa melakukan pelanggaran,”pungkasnya. (tyo)