15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gubsu Pertanyakan Terkait Kendala Alat Rapid Test KPPS di Sumut

2 min read
KPPS

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima audiensi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan rombongan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan

INTIPOS | MEDAN – Herdensi Adnin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), melaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tentang adanya kendala penyediaan alat rapid test untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 ini.

Hal tersebut di sampaikan oleh Hardensi kepada Gubsu Saat melakukan audiensi di rumah dinas Gubernur Jl. Sudirman No. 41 medan, pada jumat (23/10). Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah ini.

Hardensi menyebutkan dalam laporannya,
Apapun ke-10 Kabupaten/Kota yang terkendala pengadaan alat rapid test itu adalah:
Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai. Sementara itu, untuk 13 kabupaten/kota lainnya sudah menyiapkan alat rapid test tersebut.

baca juga : Zahir Gerakkan GM Pujakesuma Menangkan Paslon No 4, Anton – Rospita Pada Pilkada Simalungun.

Turut hadir dalam audiensi yg berlangsung di rumah dinas Gubernur Jl. Sudirman No. 41 pada jumat (23/10),
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Herdensi menyampaikan, KPU Sumut sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkam peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan melakukan rapid test Terlebih dahulu.(KPPS)

“Makanya kami koordinasikan pada Bapak Gubernur terkait kendala ini. Kalau KPU ini memiliki anggaran untuk belanja jasa, namun kami tidak bisa belanja barang,” ucap Herdensi.

Lebih lanjut lagi Herdensi menjelaskan, hal ini berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

“Kami kan tidak boleh belanja barang. Itu harus belanja jasa, oleh karena itulah kemudian kami koordinasikan sama pemerintah daerah, gugus tugas dan rumah sakit daerah yang melaksanakan itu,” jelasnya.

baca juga : https://siberindo.co/22/10/2020/jokowi-sejarah-mencatat-peran-santri-dan-kiai-menjaga-nkri/

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam menanggapi hal itu, menyatakan akan segera menindaklanjuti mengenai permasalahan pengadaan alat rapid test kepada 10 kabupaten/kota tersebut dengan mempertanyakan kepada kabupaten/kota terkait dan diminta segera menyelesaikan kendala-kendalanya.

“Saya akan pertanyakan dahulu mengapa 10 kabupaten/kota ini tidak bisa menyediakan rapid test-nya. Apa penyebab mereka tidak bisa mempersiapkan alat rapid test itu. Kalau masalah dana ini kan sudah ada di anggaran KPU Sumut melalui APBN,” ucap Edy Rahmayadi.

Gubsu Edy Rahmayadi juga menyampaikan pada KPU Sumut untuk penyelengaraan pilkada tahun ini agar dapat berjalan dengan baik dan jujur. KPU Sumut harus dapat memberikan rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi ini berjalan dengan jurdil.(intipos/sofian)