Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Banyuasin Tangkap Sopir dan Kernet Truk Elpiji Pelangsir BBM Bersubsidi

1 min read
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumatra Selatan berhasil menangkap Sopir pengangkut Gas Elpiji diduga jual beli BBM Bersubsidi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumatra Selatan berhasil menangkap Sopir pengangkut Gas Elpiji diduga jual beli BBM Bersubsidi

BANYUASIN | Intipos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumatra Selatan berhasil menangkap Sopir pengangkut Gas Elpiji Rayon Musi Banyuasin bersama kernetnya lantaran diduga jual beli BBM Bersubsidi.
Berdasarkan keterangan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar, S.Ik, SH, MH menjelaskan Pelaku di tangkap di sekitar area SPBU Kelurahan Setrio Kecamatan Banyuasin III.
Hary mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan mobil Elpiji yang sehari-hari untuk pengangkutan tabung gas elpiji, Sebelumnya polisi melakukan pengintaian di setiap SPBU.
“Hasil dari penyelidikan bahwa pelaku bernama Anton dan Riko warga Musi Banyuasin ditangkap saat melakukan pemindahan BBM dari tangki ke jerigen di daerah Setrio,”jelasnya saat pers release di Mapolres Banyuasin.Jumaat(02/12/22).
Masi kata Hery, Sebelum nya Satreskrim Polres Banyuasin telah melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi namun dengan modus lain. “kali Ini pelaku dengan modus menggunakan mobil Elpiji kalau yang kemarin itu menggunakan mobil Kuda,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya. (waluyo)