Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tinggal 3 Hari Lagi, Jangan Ketinggalan Pemutihan PKB se-Sumut

2 min read
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli mengimbau warga masyarakat wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli mengimbau warga masyarakat wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Medan | Intipos.com – Hanya tinggal 3 Hari Lagi sampai 30 November 2022 Jangan Ketinggalan Pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, pembebasan pokok PKB (tunggakan) tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli tidak jemu bahkan terus gencar mengimbau warga masyarakat wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Hingga 30 November 2022.

Ahmad Fadli kemarin mengemukakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 November 2022.

Baca Juga  Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan

Ahmad Fadli mengimbau agar masyarakat Sumut memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

“Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujarnya.

Fadli mengatakan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB ke beberapa daerah di Sumatera Utara.

“Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasus IPAL Disorot, Aktivis Curigai Tebang Pilih dalam Suspend Dapur MBG di Bone

Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ujarnya.(01)