15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dinkes Asahan Terbitkan Surat Edaran G3APA

2 min read

Intipos.com, Asahan – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.

Baca juga: https://intipos.com/john-hardi-terima-audiensi-basarnas-pos-tanjung-balai-asahan/

“Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat se Kabupaten Asahan, Jadi, Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan Himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah ,” Ucap Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Kadis Kominfo juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan oerundang undangan.

Baca juga: https://indocybernews.com/ketua-smsi-sumut-optimis-kedannews-com-semakin-eksis-dan-terpercaya/

Syamsuddin menambahkan, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Selain itu, Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi Kementerian Kesehatan, Gubernur, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.(Intipos, RS)