15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Malu Hamil Luar Nikah, Sepasang Kekasih Buang Bayi di Perumahan Warga

2 min read

Pematang Siantar | Intipos.com – Sepasang kekasih asal Simalungun dipolisikan warga lantaran ketahuan membuang bayi yang masih berusia seminggu di pelantaran rumah warga di kawasan Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Jumat (4/11) Jam 14.00 Wib.

Dalam keterangan persnya, KBO Satuan Reskrim Polres Siantar Iptu BR Simanjuntak, menyampaikan bahwa motif kedua pelaku SM dan AHA membuang bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.

Kedua pelaku yang berstatus pasangan kekasih itu merupakan warga Jalan Saitt Buttu Saribu, Pematang Sidamanik, Simalungun. Keduanya pun sering melakukan perbuatan zina diluar nikah hingga berujung kehamilan.

Teranyar, SM diketahui sudah mulai mengandung janin sejak bulan Mei 2022. Berdasarkan pengakuan SM, kehamilannya tidak diketahui oleh kedua orang tuanya ataupun orang lain. Kemudian, untuk menutupi kehamilannya SM secara otodidak melahirkan di dalam kamar rumahnya dengan peralatan seadanya.

“Tepat kehamilan bulan ke 8 pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar Jam 04.00 Wib, SM merasakan perut keram dan pecah ketuban. Tanpa dibantu orang lain di dalam kamar rumahnya SM melahirkan sendiri bayinya dengan memotong tali pusar menggunakan peralatan seadanya,” Ujar BR Simanjuntak di hadapan awak media.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Kemudian, di hari yang sama skitar Jam 14.00 Wib, ayah bayi AHA datang ke rumah SM. Lalu kedua pasangan kekasih itu pergi ke salah satu toko di Jalan Kartini, untuk membeli perlengkapan bayi.

Selanjutnya, pada Jam 18.00 Wib, AHA dan SM singgah ke Mesjid As Sholeh yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kota Siantar, untuk membersihkan bayi sekaligus mengenakan pakaian yang baru mereka beli dari toko.

Tak sampai disitu, sekitar jam 18.30 Wib, AHA dan SM mendatangi Yayasan Islamic Center di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, dengan tujuan menitipkan bayi mereka namun ditolak pihak yayasan Islamic Center.

Mirisnya, setelah kehabisan akal menyembunyikan bayi tersebut, AHA dan SM dengan brutal menelantarkan bayi yang masih polos itu beralaskana kardus di pelataran rumah warga kawasan Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Pematang Siantar.

“Bayi itu ditemukan warga di dalam kardus, kemudian warga yang menemukan melaporkannya ke RT setempat bernama Nazarudin. Setelah dilaporkan, bayi tersebut di rawat oleh Ibu RT bernama Herawati,” Sebutnya.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Disebutkan Iptu BR Simanjuntak, penangkapan pasangan kekasih tersebut lantaran keduanya kembali ke lokasi pembuangan bayi mereka sebelumnya untuk mengambil kembali sang bayi.

“Pada Selasa 1 November 2022 sekitar Jam 17.00 Wib, pelaku pembuangan bayi yang merupakan orang tua bayi itu mendatangi rumah RT untuk mengambil kembali bayi mereka. Kemudian RT Nazarudin menelepon Bhabinkamtibmas Aipda Budi Perba untuk koordinasi. Selanjutnya, bersama dengan Sat Rrskrim Polres Siantar kedua pasangan kekasih itu di bawa ke Polres untuk di proses lebih lanjut,” Beber Simanjuntak.

Sesuai dengan undang-undang kedua pelaku akan diancam pasal 308 subsider 305 juncto 55  KUHPidana. Namun karena sang pelaku wanita SM masih dalam perawatan untuk sementara tidak dilakukan penahanan.

“Menimbang dan melihat kondisi fisik dan keterangan dari dokter kandungan bahwa kesehatan SM belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan itu kita hadirkan SM dengan kursi roda. Dan untuk AHA sudah kita lakukan penahanan,” Jelas Simanjuntak. (ARV)