Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemko Banda Aceh Musnahkan Minuman Keras

2 min read
miras

Banda Aceh | Intipos.com – Pemerintah Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 36 botol minuman keras (miras). Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).

Pemusnahan turut di saksikan Sekdako Banda Aceh Amiruddin, Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal, beserta jajaran pemko lainnya.

baca juga : Kadisparpora Aceh Besar Tinjau Lokasi Hanyutnya Wisatawan Asal Pidie

Ada beberapa miras yang dimusnahkan hari ini dengan merek seperti; jenis Red Label 1 botol, anggur merah 29 botol, Vebe 4 botol, dan Star Angle 2 botol. Seluruh minuman ini merupakan hasil sitaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh.

Baca Juga  Hadiri May Day Sumut 2026,Bupati Asahan Terima 1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

PJ Wali Kota Bakri Siddiq mengatakan penyitaan barang bukti itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. “Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjalankan simpul-simpul penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menyebutkan, untuk penemuan barang bukti dan penangkapan pelaku ditemukan saat melakukan razia di beberapa lokasi di Banda Aceh, seperti Ulee Lhee dan beberapa tempat lainnya termasuk kawasan Peunayong.

“Untuk penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dilakukan pada malam hari. Para pelaku sendiri sudah kita tindak pada tahun lalu,” katanya.

Baca Juga  May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan razia di setiap waktu guna mengentaskan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Selain itu akan dilakukan penindakan tegas apabila menemukan para pelaku.

baca juga : https://indocybernews.com/kapolres-langkat-bangga-dan-ucap-rasa-syukur-atas-prestasi-zahran-auzan/

“Hingga saat ini kita selalu rutin untuk melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring. Karena ini merupakan tugas kita secara rutin,” jelasnya.

Lebih lanjut Rizal menegaskan, selain melakukan razia miras, Pemko Banda Aceh juga akan selalu  rutin dalam merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih buka di jelang memasuki waktu magrib. (CM).