Wakapolres Langkat Kembali Paparkan Kasus Menonjol Di Wilkumnya.
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian bermotor dan pemerkosaan dalam 2 Minggu terakhir ini Polres Langkat kembali menggelar Press Reales di Lapangan Futsal Bharadaksa Polres Langkat. Jum’at (15/07/22)
Kegiatan ini sebagai bukti Kinerja Polres Langkat cukup meningkat dan menjadi lebih baik dibawah kepemimpinan AKBP Danu Pamungkas Totok. SH, Sik.
Dalam kegiatan tersebut terlihat hadir, Wakapolres Langkat Kompol Hendri N.D Barus SH.S.I.K M.M mewakili Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltrand Krisnandita Marissing SH .S.I.K ,Kabag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno SH.SAg,
Dalam Press Releasenya Wakapolres Langkat menyampaikan.
” Dalam Kurun waktu 2 Minggu ini kami mengungkap 5 kasus yaitu 3 kasus curanmor, 1 kasus penganiyaan berat ,dan 1 lagi dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga ” jelasnya
Kasus pertama yang terungkap pada Jumat 1/06 sekira pukul 14 .00 Wib tentang kasus Curanmor di Sei Musam Kecamatan Bahorok Langkat yang dialami Korban berinisial N seorang IRT 37 tahun warga Dusun II Pondok Batu Perkebunan Sei Musam Kecamatan Bahorok.
” Dari kasus tersebut diringkus pelaku berinisial NS 38tahun warga Dusun III Kwala Serdang Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, dimana pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dengan barang bukti 1 unit sepeda motor CBR 150 CC dengan Plat Nomor Polisi BK 3145 RB.” jelas Kompol Hendri
Kasus yang sama juga terjadi pada Rabu 22/06/22 pukul 18 .40 Wib korban berinisial RP 36tahun warga Lingkungan II Rahmad Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang kehilangan sepeda motornya.
Alhasil pelaku berhasil berinisial M yang merupakan tetangga korban diringkus dengan barang bukti 1 Buah BPKB Yamaha RX King Nomor polisi BK 3210 HK dan dijerat 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kemudian Wakapolres Langkat juga memaparkan kasus penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi pada Jumat 21/06/22 sekira pukul 14.00 Wib di Perkebunan Sawit milik Iyan yang terletak di Dusun Kuta Tengah, Desa Kuwala Musam, Kecamatan Batang Serangan. Mirna Febriana Boru Sitepu melaporkan ke Polres Langkat setelah keluarganya yaitu Gunawan Ginting atau Monat yang mengalami pengeroyokan oleh beberapa orang pelaku.
Hasil dari penyelidikan tersebut diketahui pelaku bernama Wahyudi, Anto ,Iyan dan Usprianto yang mana Wahyudi berhasil diringkus sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan atau 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan barang bukti sebuah senapan angin dengan proyektil peluru tajam.
Terakhir, ada Kasus pemerkosaan yang terjadi pada Rabu 13/07 pukul 20 .30 Wib di pinggir sawah Lingkungan VI Kotib Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Yang dialami T seorang Ibu rumah tangga warga Kecamatan Wampu.
Dari laporan korban, ditemukan pelaku YM warga Jalan Cinta Rakyat Dusun V Paluh Manis Kecamagan Gebang dan diancam dengan pasal 285 KUHP ayat 1 dan 2 serta undang – undang kekerasan terhadap perempuan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tutup Wakapolres Langkat. (Ay29)
