15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

F-S Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Di P.Brandan Terancam Hukuman Mati

2 min read

 

 

Langkat || Intipos.com __ Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok Sh.Sik Gelar Press Konfres Fajar Sidik (19) pelaku pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan di bekas sanggar Pramuka PT Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dalam keterangannya kepada Wartawan yang hadir di Lapangan Futsal Polres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kamis (29/06/2022)

Didampingi Kapolsek P Brandan AKP Bram Candra SH MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga.S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing,STK,SIK,MH dan Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Kapolres mengatakan.

 

Pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, akibat penganiayaan ini korban meninggal dunia, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis.

Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, terang Kapolres.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja keras Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH beserta anggota di bantu Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta bantuan masyarakat.

 

Selama enam (6) hari melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, melakukan Lidik dan mengumpulkan pulbaket lanjut kepenyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada Senin (27/06/2022) sore di lokasi bengkel sepeda motor, tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selama ini sering melihat korban melintas di jalan simpang piturah, korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada ikatan ataupun hubungan pacaran.

 

Sebelum meninggal, korban sempat dipukul pakai tangan dan dalam keadaan pingsan, korban diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku, dimana aksi kedua pemerkosaan, pelaku mengeluarkan spermanya ke rahim korban, takut aksinya dilaporkan ke orang tua korban, pelaku memukul kepala korban dengan batu, hingga korban ditemukan tewas dengan kening kepala bocor dan tengkorak belakang kanan pecah, jelas Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

 

Pelaku saat ditanya wartawan mengatakan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan, pemerkosaan terjadi karena suka kepada korban dan keadaan sepi.

 

“Dia saya cium tapi digigitnya bibir saya dan saya pukul kepalanya pakai tangan hingga pingsan, lalu saya perkosa dan kedua kalinya sperma saya tembakan dalam perutnya, saya pukul kepalanya pakai batu karena saya akan dibilangnya kepada ibunya,” ucap pelaku sambil terbata-bata.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek P.Brandan, Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati,” jelas AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK. (ay29)