15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Wabup Taufik Serahkan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkat 194 PPPK

2 min read
PPPK

194 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Asahan menerima petikan keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK tahap II tahun anggaran 2021.

Intipos.com, Asahan – 194 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Asahan menerima petikan keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK tahap II tahun anggaran 2021.

Penyerahan keputusan Bupati ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (15/06/2022) didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan dan Kepala BANK Sumut Cabang Kisaran.

Dikesempatan ini, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin melaporkan dasar penyerahan petikan keputusan tentang pengangkatan PPPK tahap II di lingkungan pemkab Asahan tahun anggaran 2021 ini adalah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga  Dorong Anak Muda Berpikir Kreatif Hasilkan Karya Seni, Redwoods Digital Growth Group Hadirkan Gags and Graphics Fair 2024

Baca juga: https://intipos.com/bupati-surya-hadiri-pembukaan-turnamen-tenis-kpt-cup-iv-tahun-2022/

Nazaruddin juga melaporkan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawai Negara.

Menutup laporannya Nazaruddin menyampaikan dari 194 PPPK terdiri dari Guru SD 158 orang, Guru SMP 36 orang dengan jenis kelamin Laki-Laki 42 orang dan Perempuan 152 orang.

Sementara Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Wakil Bupati juga mengingatkan, bahwa PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK.

Baca juga: https://indocybernews.com/warga-resah-lokasi-tembak-ikan-marak-di-percut-sei-tuan-kapolsek-mohon-waktu-kami-masih-melakukan-penyelidikan/

Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

Selanjutnya Taufik berharap dengan pengangkatan saudara-saudari sebagai PPPK dapat memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan go wisata dan Asahan perang Covid-19.(Intipos, RS)