Terkait Perampasan Mobil Oleh Leasing, Saksi Korban Di Periksa Polisi
1 min read
Langkat || Intipos.com __ Menindak Lanjuti Laporan Muhammad Amin (33) korban pencurian dan penggelapan Mobil Pick Up yang diduga dilakukan pihak petugas Colektor CV Cahaya Berlian Motor, Polisi periksa saksi saksi dari korban, Selasa (14/06/2022).
Kedua saksi yang diperiksa dari korban yakni Surya dan Josef di Polres Langkat guna untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Hari ini kita dipanggil ke Polres Langkat sebagai saksi dari korban dan memberi keterangan terkait pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan petugas kolektor dari CV Cahaya Berlian Motor,” ujar Josef
Masih diterangkan Josef, dalam pemeriksaan saksi ini, kami memberikan keterangan sebenar benarnya apa yang telah terjadi, dan sebelum dilaporkan, kami sudah mencoba berbicara baik kepada pihak dari CV Cahaya Berlian Motor, dimana keberadaan mobil pick up tersebut, namun mereka mengatakan mobil tersebut disimpan oleh petugas kolektor, dan harus melunasi utang pokok dan bunga serta biaya tarik sebesar Rp 8.500.000,.
“Jelas korban Muhammad Amin tidak sanggup dengan biaya sebesar itu, pasalnya mobil tersebut bukan ditarik dengan secara resmi melainkan dibawak kabur,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Amin (pelapor) berharap kepada pihak kepolisian Polres Langkat secepatnya menangkap pelaku petugas dari kolektor CV Cahaya Berlian Motor yang tega membawa kabur mobil miliknya.
“Semoga pelaku secepatnya tertangkap agar menjadi efek jerah terhadap petugas Debt-colektor yang nakal dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ungkap Amin.(RND)