Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Tiga Sekawan, 1 Rehab dan 2 Ditahan.
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Satres Narkoba Polres Langkat amankan tiga pelaku pemilik narkoba jenis sabu dengan berat 0,66 gram, ketiganya merupakan warga Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu berisinial BL, RMD dan IA warga Lingkungan I Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Jumat (13/05/22)
Dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH bersama tim opsnal diduga ada kejanggalan. Dari tiga pelaku yang diamankan dengan satu barang bukti yang sama seorang pelaku inisial RMD mendapat rehabilitasi sementara dua lainnya BL dan IA mendekam di Sel Tahanan Polres Langkat.
Sehingga hal tersebut yang menimbulkan teka-teki, mengapa hanya satu yang direhab sementara dua lainnya harus mendekam di sel tahanan, mengingat ketiganya ditangkap dengan barang bukti yang sama dan hari yang sama.
Sebelumnya, ketiga pelaku tersebut BL, RMD dan IA diringkus Satres Narkoba Polres Langkat pada bulan April 2022 lalu di Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Sementara itu, salah Seorang Pelaku berinisial BL dalam keterangannya saat di konfirmasi awak media diruang sel tahanan Polres Langkat, dirinya merasa heran dengan kedatangan petugas.
” waktu itu saya lagi diladang pepaya membersihkan kebon, tak lama kemudian petugas datang dan langsung menangkap saya sambil mengatakan ini barangmu, ya ku bilang bukan pak sambil bersumpah namun petugas terus memukuli saya sampai disuruh mengakui kalau barang itu miliknya”. Ucap BL saat diwawancara.
” Yang anehnya lagi, ada uang dikantong saya juga di ambil oleh petugas padahal uang itu uang hasil penjualan sawit saya bahkan kereta saya juga dibawa mereka”,terang BL.
Sehingga hal tersebut yang membuat BL merasa dirinya dijebak. Setelah itu, Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pengurus rehabilitasi yang beralamat di Kelurahan Percukaian Kota Binjai pada tanggal 01/05/2022 siang dimana ditempat tersebut RMD di rehab.
Pengurus Rehabilitasi mengatakan “Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna, dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi,”Ucapnya.
Sayangnya, Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp dan juga via telpon terkait hal tersebut belum merespon seakan bungkam. Jum’at (13/05/22). (Ay29)