Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dalam Oprasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Denda

2 min read
Operasi Yustisi

Operasi Yustisi Pacitan

INTIPOS | PACITAN –  Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Pacitan mulai hari ini, mengelar Oprasi Yustisi dan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No. 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No.70 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian korona di Pacitan.

“Tujuan penerapan aturan ini sebenarnya untuk melindungi rakyat supaya tidak tertular covid 19 dan semoga tidak banyak yang melanggar,”jelas Bupati Pacitan Indartato saat meninjau pelaksanaan operasi yustisi di Terminal Bus Pacitan, Selasa (15/09/2020).

baca juga : Program Utama Mbois Akan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Niaga Pacitan

Polres Pacitan menggelar operasi yustisi bersama-sama unsur TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pacitan, yang bertujuan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pacitan.

Baca Juga  Apresiasi Kinerja Polri selama 2024, Beberapa Tokoh Masyarakat Kalbar Mencurahkan Isi Hatinya

Dengan operasi yustisi ini masyarakat diharapkan sadar dan mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker saat keluar rumah. Petugas akan menerapkan sidang ditempat kepada pelanggar yang terjaring razia. Sesuai Perbup No. 70 tahun 2020 pelanggar perorangan dikenai sangsi administrasi maksimal Rp.50 ribu dan Rp.500 ribu untuk pengelola kegiatan atau pemilik usaha.

baca juga : https://siberindo.co/15/09/2020/morat-marit-data-bansos-jakarta-ditimpa-corona/

“Jika kemarin hanya bersifat teguran dan sanksi sosial maka kali ini kita terapkan yustisi dan denda mulai dari Rp 20 ribu bagi masyarakat umum, dan Rp 50 – 500 ribu bagi pengelola kegiatan atau pemilik usaha,”tegas Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto saat mendampingi bupati.

Baca Juga  Kapolres Langkat Ikuti Zoom Meeting di Pimpin Langsung oleh Kapolri

Dengan aturan yang lebih tegas kapolres berharap masyarakat sadar dan mau mematuhi protokol kesehatan. Mempertimbangkan aspek edukasi sanksi denda tidak memberatkan namun bersifat memberi efek jera.

Memakai masker ditengah pandemi ibarat memakai helm saat berkendara. Awalnya susah namun setelah terbiasa masyarakat akan merasakan kenyamanan,”tandas Didik.

Dalam oprasi tersebut tim gabungan menindak sekitar 11 pelanggar yang tidak mengunakan masker, Untuk Oprasi Yustisi ini akan digelar selama pandemi Covid-19 dengan waktu yang tidak di tentukan, diharapkan masyarakat bisa mematuhi serta disiplin terhadap protokol kesehatan dengan selalu memakai masker,menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun.(tyo)