26 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terlibat Kasus 303, Mantan Anggota Dewan Siantar Divonis 5 Bulan Penjara

1 min read
Terlibat Kasus 303

INTIPOS | PEMATANG SIANTAR – Rudolf Hutabarat (60) pasang muka sedih usai divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Danar Dono, pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/9) Jam 14.00 WIB.(Terlibat Kasus 303)

Sebelumnya, mantan anggota dewan kota siantar itu dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto SH, karena tersandung kasus 303 KUHPidana tentang perjudian.

Tidak hanya itu, terdakwa Rudolf juga menyeret sang juru tulis Arifin Simangunsong dan Lamhot Nababan, dalam satu kasus yang sama. Hanya saja hukuman keduanya lebih berat sedikit lantaran perannya sebagai juru tulis.

baca juga : Kapolres Banyuasin Bersama Jajaran Gelar Apel Covid

Padahal, dipersidangan sebelumnya mereka sudah memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman. Tapi, yang dikabulkan hanya terdakwa Rudolf.(Terlibat Kasus 303)

“Setelah mendengar permohonan yang kalian ajukan kemarin, maka kami putuskan vonis untuk saudara Arifin 8 bulan penjara, saudara Lamhot 7 bulan dan saudara Rudolf 5 bulan,” kata Danar Dono kepada para terdakwa melalui Video Conference (Vidcon).

baca juga : https://siberindo.co/15/09/2020/morat-marit-data-bansos-jakarta-ditimpa-corona

Dari vonis yang telah ditetapkan sang Hakim, tak satupun terdakwa yang keberatan. “Apakah saudara keberatan? Apakah mau mengajukan banding atau menerima?,” tanya hakim memastikan terdakwa menerima vonis dengan lapang dada.

“Ya yang mulia, saya menerima,” uangkap ketiga terdakwa secara bergantian dengan muka sedih.

Mendengar pengakuan para terdakwa, hakim lantas tersenyum dan mengetok palu menandakan sidang telah selesai.