16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Rehabilitasi Narkoba WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Resmi Dibuka

2 min read
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi resmi membuka rehabilitasi penyalahgunaan narkoba bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi resmi membuka rehabilitasi penyalahgunaan narkoba bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP)

SIANTAR || Intipos.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi resmi membuka rehabilitasi penyalahgunaan narkoba bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Peresmian rehabilitasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan dihadiri Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Tuangkus Harianja didampingi Kasie Berantas Kompol Pierson Ketaren dan Kasie Sub Koordinator Rehabilitasi Eva Tambunan, Kamis (3/2/2022).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua Yayasan Caritas Keuskupan Agung Medan, Ir Agustinus Pasaribu yang diwakili oleh Koordinator KDS, Tri Utomo. Kegiatan tersebut dihadiri 160 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan program rehabilitasi ini sesuai Program Kementerian Hukum dan HAM No. 12 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-UM.01.01.101 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM Nomor : PAS-1853.PK.01.06.04 TAHUN 2021 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika Tahunn 2022.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standard layanan rehabilitasi pemasyarakatan. Perjanjian kerjasama antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar serta Kepala BNN Pematangsianatar tentang Lapas Bersinar.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Dari 160 orang WBP, sebanyak 120 orang merupakan peserta rehabilitasi sosial dan 40 orang merupakan peserta rehabilitasi medis.

Kalapas mengungkapkan bahwa program ini merupakan metode agar WBP mampu berubah dan menjadi lebih baik dan kembali diterima ditengah-tengah keluarga dan masyarakat, dan dapat berhenti dari ketergantungan narkotika.

“Kita berharap seluruh WBP tetap semangat dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi sampai prosesnya selesai,” ujarnya.