Lapas Narkotika Kelas IIa Siantar Gelar Upacara Deklarasi Janji Kinerja
2 min readPematang Siantar || Intipos.com __ Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Januari 2022 di kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang diikuti oleh seluruh pejabat dan staf.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Sopian, Amd.I.P., S.H., M.H. yang bertindak sebagai inspektur upacara mengamanatkan bahwa sangat perlu meningkatkan kinerja satuan kerja yang beliau pimpin tersebut. Beliau akan menggiatkan program kemandirian yang melibatkan stakeholder Seksi Kegiatan Kerja dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setidaknya dalam 5 (lima) kegiatan usaha yang akan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan kemandirian tersebut dapat berupa produksi kaos sablon, usaha laundry, pertanian, peternakan ayam dan pembuatan paving block. Beliau menyampaikan bahwa produktifitas di dalam Lapas tidak hanya berkontribusi positif terhadap keamanan dan ketertiban, tetapi juga terhadap kesejahteraan petugas yang didapat secara legal. Hal tersebut berarti tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh petugas berupa pemerasan, penyelundupan barang terlarang dan kegiatan ilegal lainnya.
Lebih lanjut Kalapas menyampaikan, perlunya sinergi antara sesama petugas untuk mencapai sukses organisasi. Sinergitas tersebut dapat berupa, senior membimbing junior, junior menghormati senior, maupun dalam bentuk pemberian kepercayaan kepada bawahan mengaktualisasikan tanggung jawab di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pelaksanaan Deklarasi Janji Kinerja dan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun Anggaran 2022 ini merupakan interpretasi (perwujudan) amanat Presiden dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia agar terciptanya birokrasi yang benar-benar melayani masyarakat.
Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Eka Putra, S.H., M.H. menerangkan, “saat ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sedang bertransformasi _back to basic_ sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.” Back to Basic artinya kembali kepada pedoman dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita yang telah diterapkan.
“Jadi, kita harus secara sadar memikirkan, merasakan, dan merenungkan apakah yang berjalan sudah sesuai dengan yang seharusnya”. (Arvian)