Terlibat Bisnis Haram, AD Ditangkap Polisi
1 min readBone || Intipos.com – Sat Resnarkoba Polres Bone mengamankan seorang Inisial AD (30 tahun) di Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Selasa sore (23/11/2021) sekitar pukul 17.35 Wita.
AD ditangkap lantaran diduga telah terlibat dalam bisnis peredaran obat terlarang jenis sabu.
Menurut rilis yang dikirim oleh Paur Subbag Humas Polres Bone IPDA Rayendra SH, berdasarkan hasil penyelidikan polisi bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Ketika terduga pelaku dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 sachet plastik bening didalamnya terdapat keristal bening diduga narkotika jenis sabu golongan satu.
Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milikanya, selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan diruang Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyebutkan, bahwa pelaku melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.