16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bunga Nol Persen, Pemprov Sulsel Rencanakan Akses Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional

1 min read

INTIPOS | MAKASSAR –  Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menyampaikan terkait rencana Pemprov Sulsel untuk mengakses dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam bentuk skema pinjaman.

“Pada prinsipnya pengajuan tersebut adalah menjabarkan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Nurdin Abdullah.

Hal itu disampaikan di sela Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulsel dengan DPRD Sulsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021 di Kantor DPRD Sulsel, Kamis malam, 27 Agustus 2020.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

baca juga : Nurdin Abdullah : Stadion Mattaoanging Harga Diri Masyarakat Sulsel, Ini Harus Selesai

Diketahui, Program PEN oleh Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar Rp 695 triliun, difokuskan pada dua kegiatan utama. Terdiri atas kegiatan yang dikelola oleh Kementrian/Lembaga, dan hanya sekitar Rp 27 triliun dialokasikan dalam bentuk dukungan ke Pemerintah Daerah, termasuk Rp 10 triliun dalam bentuk Skema Pinjaman Daerah.

Pengajuan pinjaman ini, didasarkan terbitnya PMK No. 105 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Nurdin Abdullah menjelaskan, program PEN ini hadir akibat pemotongan berbagai anggaran. Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditarik ke pusat, serta beberapa program-program lain. Sehingga oleh pemerintah, mengalokasikan anggaran untuk menganti.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

“Dengan anggaran yang tersedia, lebih banyak yang bermohon daripada yang akan mendapatkan. Maka kalau kita dapat ini, harus disyukuri, karena ini adalah pinjaman dengan bunga nol persen,” ujarnya. (rs)