15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gubsu Tetapkan 23 Pengurus FKDM Sumut 2021 – 2026

2 min read

 

Medan | Intipos.com __ Gubernur Sumut (Gubsu) H Edy Rahmayadi menetapkan komposisi kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Propinsi Sumut masa bakti 2021 – 2026 yang diketuai Dr Ismail Efendy MSi.

Kepengurusan baru forum bentukan pemerintah tersebut menggelar rapat teknis, Selasa (6/10) setelah Kepala Badan Kesbangpol Sumut H Safruddin SH MHum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubsu kepada para pengurus, Rabu (29/9) di Kantor Badan Kesbangpol Sumut di Medan.

Safruddin didampingi Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Budianto Tambunan menjelaskan para pengurus FKDM terdiri atas unsur organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya.

Kapolda Jateng Hadiri Silaturahmi Ulama, Umaro’ dan FKUB, Bangun Komitmen Bersama Penanganan Pandemi

Kepengurusan masa bakti 2021 – 2026 ini ditetapkan melalui SK Gubsu Edy Rahmayadi Nomor 188.44/523/KPTS/2021 tanggal 13 September 2021 mencakup 23 pengurus terdiri atas masing-masing satu orang ketua, wakil ketua dan sekretaris serta 20 anggota.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Komposisi pengurus dimaksud Ketua Dr H Ismail Efendy MSi, Wakil Ketua Yandi Yohanes Purba MPdk, Sekretaris Feriyansyah SPd MPd dan para anggota Prof Drs Heru Santosa MS PhD, Prof Dr M Manulang, Dr Zulkarnain Nasution MA, Dr Rudi Salam Sinaga SSos MSi, Dr Alfi Sahari SH MHum, Dr H Sahyan Asmara MSP, Dr Drs H Amhar Nasution MA, Dr Mahmud Mulyadi SH MHum, Pdt Dr Eben Siagian.

Danu Prayitno Siyo SE MM, Drs Nasrun Husin Lubis, Tunggul Ce Butar-butar SSiy, Borkat Hasibuan SAg, Eko Sopianto SE, Erri Manto Damanik SE, Drs Jusuf Rizal, El Adrianshah SE, Fanoma Wa’u, Ir Zulfikar Tanjung Ketua Serikat Media Siber Indonesia SMSI Sumut dan Susanti.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Secara umum dasar pembentukan FKDM adalah Peraturan Mendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Jajaran Polda Jatim Bekuk Dua Kurir Pengirim Benur Ilegal Di Probolinggo

Garis besar tugas pokok dan fungsi FKDM propinsi diantaranya menjaring, menampung, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di propinsi.

Selanjutnya FKDM propinsi bertugas memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah propinsi.

Pada rapat teknis kemarin yang dipimpin Ketua FKDM Sumut Drs H Ismail Efendy MSi didampingi Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Sumut Budianto Tambunan telah dilakukan pembagian zona kegiatan para pengurus dimaksud. ( Zul)