Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemilik 2,48 gram Sabu
2 min readBINJAI | Intipos.com – Satres Narkoba Polres Binjai menangkap pelaku berinisial RS (40) warga Jalan Kelapa Lingkungan lV Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, dengan barang bukti dua bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,48 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (30/9).
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M.Rian Permana, S.IK menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Ampera, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Menerima informasi tersebut AKP M. Rian Permana, S.IK langsung memuji dan memerintahkan kepada tim Satres Narkoba Polres Binjai yang sedang melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP sesuai dengan informasi dan menemukan ciri-ciri orang yang dicurigai, tim Sat Narkoba melakukan “under cover buy” dengan cara bertemu sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di suatu tempat.
Kemudian sampai di tempat yang disepakati pelaku langsung memberikan dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas dan pada waktu yang sama langsung melakukan aksi terhadap pelaku.
Setelah penangkapan, dilakukan interogasi terhadap pelaku dan benar bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut mengakui sebagai miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial M, selanjutnya tim melakukan pengembangan menuju rumah M (DPO).
Namun pada saat dilakukan penangkapan ianya berhasil dilakukan diri, kemudian tim membawakan pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,48 gram ke Mako Polres Binjai guna dilakukan proses lanjut.