Amankan Ratusan Botol Miras, Ini Penegasan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota
1 min readINTIPOS | Jayapura Kota – Demi tertibnya pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Papua khususnya Kota Jayapura, satuan reserse narkoba amankan ratusan botol dan kaleng minuman keras bertempat di Hamadi Perikanan Perempatan Pasar Pelelangan Ikan (PPI) Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/09/2021) malam.
Selain mengamankan ratusan botol minuman keras tim opsnal sat narkoba polresta juga menangkap seorang pria berinisial H yang selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke mapolresta jayapura kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan H bersama ratusan botol dan kaleng minuman keras tersebut.
Ia menerangkan, H ditangkap berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua tentang penutupan penjualan dan peredaran miras untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh minuman keras dalam rangka PON XX Tahun 2021 serta Instruksi Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2021 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX tahun 2021 terhitung mulai tanggal 17 September hingga 17 Oktober 2021.
Dirinya pun menghimbau kepada warga Kota Jayapura agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait peredaran miras sesuai instruksi Walikota untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Kota Jayapura.
“Bila melanggar akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Iptu Alam.
Sementara itu Ratusan Botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.(subhan/tyo)