Bupati Kendal dan BPN Salurkan 200 Sertifikat Tanah Warga Bringinsari Sukorejo
2 min readKENDAL| Intipos.com- Sebanyak 124.120 sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah diberika oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (22/9/2021).
Penerima sebagain dilakukan secara simbolis, sedangkan penerima lain mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom. Penerima berasal dari 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota.
Untuk Kabupaten Kendal, Kepala Kantor Pertanahan Agung Taufik Hidayat mengatakan telah menyelesaikan sertifikat sebanyak 200 bidang tanah yang memiliki luasan 23,63 Hektar dengan penerima 95 orang.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 30 orang dan langsung diserahkan oleh Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, sedangkan sisanya akan diberikan secara bertahap
“Penerima sertifikat lokasinya berada di Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo, sebetulnya tanah itu sejak tahun 1960 merupakan tanah Negara yang digarap. Kemudian pada tahun 1970 terdapat surat putusan Inspektur Agrara Jawa tengah menetapkan tanah tersebut menjadi objek land reform,” jelas Agung Taufik Hidayat.
Sementara dengan penerimaan sertifikat tanah melalui program Redistribusi, Dico M. Ganinduto berharap kepada masyarakat Bringinsari agar meyimpan dengan baik dan pihaknya menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Dengan adanya kepastian hukum secara resmi ini, semoga bapak – bapak dapat dengan tenang dalam mengelola lahan dengan baik tentunya ini bisa meningkatkan perekonomian masing – masing dan sebisa mungkin jangan sampai menjual tanah tersebut pergunakan dengan baik lahan ini,” jelas Bupati Kendal.
Bentuk kepedulian pemerintah Kendal kepada pemilik lahan ditunjukan dengan adanya pengawasan yang diperintahkan oleh Bupati Kendal kepada Camat Sukorejo dan Kepala Desa Bringinsari untuk melakukan pendataan keperluan warga terkait bibit, kemudian nantinya akan diteruskan komunikas dengan pihak Dinas Pertanian terkait bantuan bibit.
Suroto Anto Saputro