Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kedapatan Bawa Sabu,Dua Pria Di Jayapura Kota Dibekuk Polisi

2 min read

INTIPOS | Jayapura Kota – Dua orang laki-laki berinisial Y (43 tahun) dan W (35 tahun) warga Holtekam Distrik Muaratami akhirnya tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan penyimpan narkotika jenis sabu siap edar pada Selasa (14/09/2021) .

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH membenarkan hal tersebut.

“Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket ukuran kecil siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 4 korek gas, 3 buah HP, 1 buah kaleng gudang garam, 1 buah botol kemasan vitamin CDR dan 2 buah plakban hitam,”ujarnya saat di konfirmasi awak media, Rabu (15/09/2021).

Lanjutnya, kini pelaku Y dan M telah berada di Mapolresta beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik sat resnarkoba polresta.

“Diduga kuat kedua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kota Jayapura lantaran barang bukti yang ditemukan sudah di paket-paket kecil dan beberapa barang bukti ditemukan di lokasi berbeda, salah satunya disimpan dipinggir jalan,”ungkapnya.

“Tim opsnal kami masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram itu diperoleh untuk diedarkan di wilayah kota Jayapura,” tambahnya.

Mantan Kanit Tipikor Polresta ini pun menambahkan, penangkapan kedua pelaku pada hari selasa kemarin sore (14/9), berawal dari informasi dilapangan bahwa ada pengedar sabu di wilayah holtekam.

“Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disalah satu rumah yang dicurigai sehingga tim langsung melakukan penangkapan danĀ  penggeledahan terhadap kedua pelaku sehingga didapati barang bukti sabu 30 paket ukuran kecil siap edar yang disimpan di dalam kaleng gudang garam serta 4 paket ditemukan di baju pelaku Y selanjutnya 5 paket lainnya diambil di beberapa tempat di wilayah kota jayapura,”jelas Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(andi/tyo)