15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

4 Bandar Pil Setan Prabumulih Diringkus Diresnarkoba Polda Sumsel

2 min read
4 Bandar Pil Setan Prabumulih Diringkus Diresnarkoba Polda Sumsel

4 Bandar Pil Setan Prabumulih Diringkus Diresnarkoba Polda Sumsel

Palembang, Intipos.com – Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang berpura-pura sebagai pemesan barang haram kepada pedagang pil setan, akhirnya berhasil mengandangkan empat pedagang narkotika jenis ekstasi.
Ke-4 pelaku diantaranya Asri (52) warga Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja I, Kecamatan Prabumulih Timur, FAA (33) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Mantang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, RH (32) warga Jalan Damai, Gang Melati, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara dan AM(42) warga Jalan Tebat, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi mewakili Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengatakan, bahwa keempat pelaku bandar Pil Setan ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota yang sedang menyamar di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning tepatnya di lapangan parkir RS Hermina Palembang, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga  Nikmati Keindahan Alam dan Kuliner Lezat di Sungai Kakap dengan Kapal Motor Wisata Muare Kakap

“Tertangkapnya empat pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian anggota kita melakukan UCB (under cover buy) terhadap pelaku dengan cara memesan Pil ekstasi kepada pelaku Fajar,” ujarnya kepada wartawan media usai sholat Dzuhur beberapa saat yang lalu.

Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa penyerahan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dilakukan di lapangan parkir RS Hermina Palembang. “Kemudian anggota kita Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP H.M Syeh Kopek dan Iptu Raja Toga Paruhum bersiap melakukan penangkapan dengan menyebar di lokasi perjanjian,” katanya.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Kemudian datang keempat pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disepakati tersebut, kemudian pelaku Asrizal hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada anggota yang melakukan penyamaran.

“Di saat itulah anggota kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda tanpa loga sebanyak 388 butir,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut ke empat pelaku langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan lanjut. “Dari hasil tangkapan ini akan kita kembangkan guna untuk menangkap pelaku lainnya,” tutupnya. (tim/biro-SS)