Rapat Pleno Terbuka di RPP KPU Kep. Selayar Tetapkan 4622 Dukungan Bapaslon Perseorangan
2 min readINTIPOS | Kepualauan Selayar – Setelah melalui proses verifikasi administrasi selama kurun waktu empat belas hari. Dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar tahun 2020, resmi ditetapkan melalui gelar rapat pleno terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, hari, Selasa, (04/08) malam, bertempat, di ruang rumah pintar pemilu (RPP) KPU, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng.
Rapat pleno dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin yang masing-masing didampingi oleh dua orang komisioner diantaranya, koordinator divsi tekhnis, Andi Dewantara dan koordinator divisi SDM, Andi Nastuti.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan, ikut menghadirkan lo penghubung bakal pasangan calon perseorangan, Zaenal Abidin dan komisioner bawaslu yang diwakili Nurul Badriyah.
Rapat pleno dibuka langsung Ketua KPU, Nandar Jamaluddin yang secara tegas dan lugas menandaskan, “pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil verifikasi dokumen administrasi dokumen dukungan perbaikan bapaslon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar, pada hari, Selasa, (04/08) 2020 merupakan tahapan akhir perbaikan dokumen dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk pasangan Dr. H. Zainuddin, Sh., MH dan Aji Sumarno, S.STP., M.M”.
Dalam kesempatan yang sama, koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, menyampaikan, bahwa dari dari total empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat dukungan yang disetorkan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada masa perbaikan, ditemukan, seratus tiga puluh tujuh dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Angka tersebut diperoleh dari rangkaian verifikasi administrasi oleh empat tim vermin KPU yang telah bekerja maksimal dan optimal dalam melakukan proses pengecekan dan penelitian berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon).
Dengan demikian, maka total dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan akan dilanjutkan, ke tahapan verifikasi faktual (verfak) tersisa hanya empat ribu enam ratus dua puluh dua dukungan, kuncinya.
Angka inilah yang kemudian, ditetapkan melalui rangkaian rapat pleno terbuka, hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, pada pemilihan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Penulis : Andi Fadly Dg. Biritta