25 Februari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tersangka TN Pemilik Ganja Terancam 12 Tahun Penjara

1 min read

INTIPOS | Jayapura Kota – Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan tersangka TN (26 tahun) secara virtual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dari Ruang Tahanan Polresta Jayapura Kota, Senin (12/07/2021) Siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan tersangka tersebut.

“Siang ini penyidik telah menyerahkan tersangka TN ke jaksa secara virtual. Penyerahan TN karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,”ujarnya.

Ia menuturkan, penyerahan TN berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B – 1260 / R.1.10 / Enz.1 / 06 / 2021, tanggal 07 Juli 2021 dari pihak kejaksaan.

“Penyerahan dilakukan secara virtual / online dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H,”bebernya.

Dirinya menambahkan, TN sebelumnya ditangkap pada Sabtu (13/03/2021) lalu oleh tim opsnal sat resnarkoba bertempat di Jl. Percetakan Negara Distrik Jayapura Utara bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak enam plastik bening ukuran besar seberat 297 gram.

Tersangka TN dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(subhan/tyo)