Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PPKM Darurat, Jalur Keluar Masuk Kabupaten Pacitan Di Perketat

1 min read

INTIPOS | Pacitan – Kepolisian Resor Pacitan berlakukan pengetatan keluar masuk kendaraan ke wilayah Kabupaten Pacitan, Pengetatan jalur masuk tersebut untuk memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

“Jadi kita batasi semua kendaraan yang masuk dan keluar di wilayah Kabupaten Pacitan,Dan sudah di laksanakan Operasi di Perbatasan Jawa Tenggah – Jawa Timur dan DIY – Jawa Timur tepatnya di Pos Cek Point Bleruk Kecamatan Punung,’ujar Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Budi Setiyono di sela-sela kegiatan, Sabtu (03/07/2021) dini hari.

Menurut dia, tujuan PPKM Mikro yakni untuk mengendalikan penularan pandemi Covid-19 yang makin melonjak. Maka, dari sejak tanggal 3 -20 Juli 2021, Polres Pacitan memberlakukan pengetatan kendaraan di masa PPKM darurat.

”Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan random swab antigen bagi semua masyarakat yang akan melintas ke wilayah Jateng dan DIY, demikian juga bagi yang akan masuk ke wilayah Pacitan Jawa Timur,”ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Misalnya, beberapa anggota kepolisian akan menggiatkan patroli di lokasi yang rentan penyebaran Covid-19 dan membubarkan bila ada kerumunan hingga memberikan sanksi tegas.

“Diharapkan masyarakat patuh dan tetap dirumahnya, jadi aktivitas mereka kita batasi, untuk menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten Pacitan,” tegasnya.

Dalam Operasi Penyekatan dalam rangka PPKM Darurat, Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara Roda 2, 4, Bus dan Travel yang melintas baik masuk dan keluar dari Jawa Timur, Petugas memeriksa kendaraan Roda 2 sebanyak 29, Roda 4 sebanyak 17, Bus dan Travel ada 4, sedangkan kendaraan yang di putar balik arah, Roda 2 sebanyak 11, Roda 4 ada 8, Bus dan Travel ada 2 buah.(tyo)