Dua Jam Usai Lakukan Aksinya, JT Diciduk Polisi
1 min read
INTIPOS | Jayapura Kota – Selang beberapa jam setelah melakukan aksi pencuriannya, seorang pria berinisial JT (20 tahun) langsung diciduk pihak Kepolisian Sektor Jayapura Utara bertempat di Kompleks perumahan didekat Perumahan Auri Angkasa Indah Distrik Jayapura Utara,pada Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 03.00 WIT
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan JT tersebut.
Ia menuturkan, berawal saat sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIT, pihaknya mendapatkan laporan terkait peristiwa tindak pidana pencurian di Kompleks Perumahan AURIi Angkasa Indah dengan korban Urpa Leonora Baransano.
“Personil yang sedang melaksanakan piket usai menerima laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan pencarian. Hingga Pkl.03.00 Wit, dengan dibantu warga yang sedang melakukan piket Pos Kamling berhasil menemukan pelaku JT,”ucap AKP Jahja kepada pewarta.
Lanjutnya, JT langsung digiring ke Mapolsek Jayapura Utara bersama barang bukti hasil curiannya berupa tujuh unit handpone.
Ia pun menambahkan, kini JT bersama barang bukti tujuh unit handpone tersebut akan dilakukan penyidikan oleh unit reskrim polsek jayapura utara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing berupa satu unit handphone merk Oppo A35, Vivo Y31-Y91, Oppo A2, Vivo 12, Vivo Y30, Vivo 791 dan Redmi,”tandasnya.
Sementara JT harus mempertangungjawabkan perbuatan nya dan di jerat Pasal 363 Ayat (1) huruf Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(subhan/tyo)
