Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kasus Kriminalisasi Kelompok Tani Nipah Tanjung Pura Dibahas Kemkumham Provsu

2 min read

LANGKAT | INTIPOS.COM – Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Sumatera Utara mengelar rapat klarifikasi dan pembahasan perkembangan kasus tuduhan kriminalisasi kelompok Tani Nipah, di Desa Kuala Serapuh Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat dari Masyarakat Internasional, di Aula Rutan Kelas ll B Tanjung Pura, Kamis (20/05/2021).

Dalam rapat tersebut, Kabid Ham Kemenkumhan Provsu, Ave Maria Sihombing mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait, guna mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas.

Selain itu, pihaknya juga berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman.

“Harapan dirapat ini, masalah segera selesai,” ujarnya.

Juga hadir Sekdakab Langkat dr H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

baca juga : Jadi Kurir Narkoba, Dua Wanita Disergap Polsek Padang Tualang

Sekda berharap, melalui rapat ini permasalahan yang ada dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi polemik yang meluas.

Baca Juga  Wagub Sumut Dorong Percepatan Investasi Migas dan Legalisasi Sumur Masyarakat

“Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai,” pintanya.

Sementara perwakilan Walhi Sumut, Ari meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini.

Kasus Kriminalisasi

Termasuk permasalahan alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ia menilai selama ini, penyelesaian hanya ditingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada kelompok Tani Nipah, salah satunya Samsul dan Samsir.

Selain itu, Ari juga meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih untuk Moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan.

baca juga : https://indocybernews.com/antisipasi-lonjakan-kasus-covid-19-penyekatan-jalur-masuk-ke-medan-diperpanjang-sampai-24-mei-2021/

Harapannya agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di kawasan hutan.

Selanjutnya, ketua kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak tahun 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin dari HPH pada tahun 2018, guna mengelola lahan hutan seluas 242 Hektar.

Baca Juga  Walkot Wesly Resmi Tutup MTQN ke-58 Tingkat Kota Siantar

Namun ada kendala, yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk menguasai/merebut lahan yang selama ini sudah kelola Kelompok Tani Nipah Desa Serapuh.

Perampasan itu, dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit.

Turut hadir Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra, Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan, Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ka Rutan Kelas Il B.Tanjung Pura Parlindungan Siregar, LBH Medan Divisi SDA M. Ali Nafiah, Walhi Sumut Khoirul Bukhori, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra, Satreskirm Polres Langkat dan Srikandi Lestari Sumut.(Ay29)