Sistem Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Di Pacitan, Ini Kata Kapolres
2 min read
INTIPOS | Pacitan – Warga Pacitan agar berhati-hati dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, Pasalnya saat ini jajaran Sat Lantas Polres Pacitan mulai memberlakuan Sistem Tilang Elektronik/ Electronic Traffic Law Enforcement’ (ETLE) di jalur protokol, dan ada dua titik yang akan di berlakukan, yaitu di perempatan Bapangan dan Penceng.
Dua jalur tersebut sudah dipasang kamera CCTV yang tersambung langsung dengan TMC pelayanan lalu-lintas Polres Pacitan yang terkoneksi langsung dengan RTMC ditingkat Polda dan NTMC di tingkat Pusat Korlantas Polri.
“Sementara baru dua titik saja yang di pasang kamera CCTV sambil berjalan dan sosialisasi nanti akan di pasang di titik-titik yang lain,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Launching penerapan Sistem Tilang Elektronik, Senin (19/04/2021).
Kapolres menambahkan, dua kamera terus akan ditingkatkan kualitasnya dengan mode yang bisa mendeteksi pelanggar secara otomatis langsung ngeprint selama proses sosialisasi ETLE.
“Penerapan Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga didukung oleh sejumlah personil anggota Satlantas Polres Pacitan yang mobiling memakai kamera CCTV terpasang di helm,”tambahnya.
Polres Pacitan bersama Dinas Perhubungan secepatnya akan meningkatkan kualitas maupun kecanggihan kamera yang dipasang, sehingga deteksi pelanggaran bersifat auto. Ini berarti selama 24 jam terpantau tanpa adanya satu pun pelanggar yang dilewatkan.
Untuk mendukung proses sosialisasi, Kapolres juga membuat video berdurasi pendek, setelah siap filem tersebut akan di share seluruh grup RT se kabupaten Pacitan melalui Bhabinkamtibmas.
“Pada intinya ada dan tiada ETLE masyarakat diharapkan tetap patuh dalam berkendara, karena berkaitan dengan keselamatan, karena jika terjadi sesuatu dapat merugikan diri dan orang lain,”tegas Kapolres.
Tidak hanya di dua perempatan tersebut, kapolres memastikan pemasangan Kamera CCTV juga akan dipasang seluruh titik strategis di Kabupaten Pacitan secara berkala dan berkelanjutan
Secara teknis penerapan Tilang Elektronik kamera akan mendeteksi orang-orang yang melanggar, misalkan tidak memakai helem, plat nomor diambil di screenshot lalu diprint kemudian di masukan blanko surat, searching plat nomor siapa dan pemiliknya, dikirim ke pelanggar.
Pelanggar akan menerima pemberitahuan surat tanggal konfirmasi ke kantor apakah benar sebagai pemiliknya atau bukan. Setelah itu prosesnya sampai ke pengadilan lanjut kejaksaan untuk mengambil barang bukti
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Pacitan Wasi Prayitno, Kasat Lantas Polres Pacitan dan anggota Sat Lantas.(tyo)
