Perempatan Bapangan Dan Penceng Pacitan Akan Diberlakukan Tilang Elektronik, Ini Kata Kapolres
1 min readINTIPOS | Pacitan – Pemberlakuan Sistem Tilang Elektronik/ Electronic Traffic Law Enforcement’ (ETLE) di Kabupaten Pacitan tingal menunggu waktu saja, ada dua titik yang akan di berlakukan, yaitu di perempatan Bapangan dan Penceng.
Namun sebelum diberlakukan Tilang Elektronik jajaran Polres Pacitan akan mensosialisasikan kepada masyarakat sebelum tindakan tilang benar-benar diberlakukan.
Selama sosialisasi, para pelanggar yang tertangkap kamera CCTV akan menerima surat Tilang yang diberi Watermark bertuliskan Sosialisasi, dan lama sosialisasi nanti antara dua sampai tiga bulan.
“Setelah itu barulah penindakan benar-benar mulai diberlakukan, nanti kita akan undang rekan-rekan media untuk ikut serta mensosialisasikan terkait Tilang elektronik ini,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada pewarta, Jum’at (16/04/2021).
Polres Pacitan bersama Dinas Perhubungan secepatnya akan meningkatkan kualitas maupun kecanggihan kamera yang dipasang, sehingga deteksi pelanggaran bersifat auto. Ini berarti selama 24 jam terpantau tanpa adanya satu pun pelanggar yang dilewatkan.
Untuk mendukung proses sosialisasi, Kapolres juga membuat video berdurasi pendek, setelah siap filem tersebut akan di share seluruh grup RT se kabupaten Pacitan melalui Bhabinkamtibmas.
“Pada intinya ada dan tiada ETLE masyarakat diharapkan tetap patuh dalam berkendara, karena berkaitan dengan keselamatan, karena jika terjadi sesuatu dapat merugikan diri dan orang lain,”tandas Kapolres.
Tidak hanya di dua perempatan tersebut, kapolres memastikan pemasangan Kamera CCTV juga akan dipasang seluruh titik strategis di Kabupaten Pacitan secara berkala dan berkelanjutan.(Tyo)