Wabub Kendal Windu Suko Basuki Pimpin Musnahkan Ribuan Miras
2 min readKendal, Intipos.com – Memasuki Bulan Suci masa Ramadhan, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki pimpin pemusnahan ribuan barang bukti Minuman Keras dan ribuan liter Oplosan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kendal. Ribuan botol Minuman Keras berbagai merek dan ukuran itu merupakan hasil operasi penegakan Perda nomer 4 Tahun 2009 tentang minuman keras. Pemusnahan ribuan miras itu dilakukan dengan cara digilas mengunakan Wales atau Tandem Silinder, Senin (12/04/2021) di Alun Alun Kendal.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam pemberantasan peredaran Miras di Kabupaten Kendal.
“Hari ini kita sama-sama melihat pemusnahan barang bukti ribuan botol Miras dan ribuan liter Oplosan hasil Operasi Penegakan Perda Nomer 4 Tahun 2009. Hal seperti ini akan terus kita lakukan dan kita tidak akan pernah merasa capek untuk membrantas penyakit masyarakat ini,” ucap Wabup Kendal.
Menurutnya, penyakit masyarakat seperti ini harus kita perangi bersama, karena Miras ini sumber dari permasalah-permasalahan yang ada. Satpol PP sebagai pihak penegak perda, akan terus melaksanakan razia untuk memberantas peredaran Miras.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo menyampaikan, bahwa pemusnahan ribuan botol miras tersebut dari hasil operasi yang dilaksanakannya dalam kurun waktu satu tahun setengah.
“Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 9.116 botol Miras dari berbagai merek dan ukuran, dan sekitar 2.756 ribu liter Oplosan,” terangnya
Disebutkan, hasil operasi di beberapa toko yang ada di wilayah Kendal, berhasil mengamankan ribuan botol Miras dan Oplosan. Sekaligus berhasil mengamankan dua tersangka di tahun ini, sedangkan di tahun kemarin ada 98 tersangka yang berhasil diamankannya.
“Ini dari hasil operasi yang kita jalankan sejak akhir tahun 2019 sampai sekarang. Sedangkan titik wilayah yang terbanyak didapati Miras itu di wilayah Sukorejo, Weleri dan Kaliwungu. Untuk penjual Miras akan diberi sanksi pidana Tipiring. Kemudian yang terbesar akan diberi sanki denda 20 juta. Kemarin sudah ada yang dijatuhi hukuman oleh hakim selama dua minggu,” pungkasnya
Selain Wakil Bupati Kendal, tampak hadir dalam pemusnahan itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Kepala Satpol PP, Toni Ari Wibowo, Poles Kendal, Kodim 0715/Kendal, serta jajaran Satpol PP dan Damkar Kendal (KYD)